Kominfo: Gak Mau Kena Blokir? ChatGPT Wajib Daftar PSE

Gak daftar PSE? Siap-siap goodbye!

Siapa yang tidak tahu ChatGPT? Diluncurkan pada 2022 oleh OpenAI, ChatGPT adalah layanan chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) yang populer belakangan ini. Selain bisa diajak ngobrol, ternyata ChatGPT juga bisa memberikanmu ide hingga menulis konten untukmu (meski kebenarannya perlu dipastikan sebelum diterbitkan).

Menilai popularitas ChatGPT di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ingin ChatGPT terdaftar di penyelenggara sistem elektronik (PSE) jika ingin "bermain" di Indonesia. Jika tidak, maka ChatGPT berpotensi kena blokir oleh Kemenkominfo RI!

Kemenkominfo RI mau surati ChatGPT?

Pengumuman tersebut dikatakan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan. Bila ChatGPT terbukti berbayar dan masuk dalam kategori yang harus mendaftar sebagai PSE, maka Kemenkominfo RI mengharuskan ChatGPT untuk segera mendaftarkan diri.

"Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum. Kalau menargetkan, nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE," kata Semuel pada Kamis (23/2) di Jakarta, dilansir Antara.

Meski begitu, Semuel mengklaim bahwa hingga saat ini, pihak Kemenkominfo RI belum menelusuri lebih jauh perihal ChatGPT. Oleh karena itu, Semuel dan tim perlu menelaah apakah ChatGPT berbayar dan masuk ke dalam kategori wajib PSE.

"Kita enggak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu. Apakah dia berbayar? Kalau berbayar harus [mendaftar]," imbuhnya.

Baca Juga: 3 Jenis AI Berdasarkan Tingkat Kemampuannya, ChatGPT Masuk Mana?

Enam kategori PSE yang wajib daftar

Kominfo: Gak Mau Kena Blokir? ChatGPT Wajib Daftar PSEChatGPT Plus, versi berbayar ChatGPT oleh OpenAI (IDN Times/Alfonsus Adi Putra)

Apa "enam" yang dimaksud Semuel? Peraturan PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo no. 10/2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo no. 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Tertuang dalam peraturan PSE ini, Kemenkominfo menjabarkan enam kategori PSE yang harus terdaftar, yaitu:

  1. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
  4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, tetapi tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
  5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video animasi, musik, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
  6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Terkenal gratis, OpenAI mengumumkan pada awal Februari 2023 bahwa ChatGPT akan memiliki versi berbayar, ChatGPT Plus. Versi ini menjanjikan kecepatan respons yang lebih baik dan akses lebih dini untuk fitur terbaru ChatGPT. Berapa harganya? US$20 (Rp297 ribu) per bulan.

Jika memang begitu, OpenAI harus siap-siap mendaftarkan ChatGPT sebagai PSE di Indonesia. Kalau tidak, ChatGPT bisa bernasib sama seperti PayPal dan Steam waktu itu, yaitu kena blokir Kemenkominfo!

Baca Juga: 4 Perbedaan ChatGPT Plus dan ChatGPT Biasa, Lebih Advance

Topik:

  • Fatkhur Rozi

Berita Terkini Lainnya