Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan sejumlah platform yang "kooperatif" dan "kooperatif sebagian" dalam mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Disebutkan bahwa platform X dan Bigo Live telah berkomitmen mengikuti aturan tersebut, sementara TikTok dan Roblox masuk pada kategori kooperatif sebagian, menurut Menteri Komunikasi dan DIgital, Meutya Hafid. Berikut penjelasan lengkapnya.
