X Naikkan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun, Ikuti Aturan PP TUNAS

- Platform X resmi menaikkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP TUNAS yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
- Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 27 Maret 2026, dengan X akan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun dan menyediakan informasi perubahan melalui pusat bantuan.
- Kemkomdigi mengapresiasi langkah X serta mendorong seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lain untuk segera menyesuaikan kebijakan demi memperkuat keamanan dan perlindungan anak di internet.
Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Langkah tersebut dipandang sebagai upaya konkret platform dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap platform digital wajib memiliki sistem dan mekanisme yang jelas untuk meminimalisasi risiko yang dapat diakses oleh anak di internet. Penetapan batas usia minimum menjadi salah satu bentuk implementasi dari kebijakan tersebut. Melalui aturan ini, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi pengguna anak dan remaja. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
1. Pemerintah apresiasi kepatuhan platform X terhadap PP TUNAS

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh X menunjukkan komitmen platform dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional. Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan perusahaan teknologi untuk meningkatkan perlindungan pengguna di ruang digital. Melalui adanya penyesuaian ini, platform diharapkan dapat membangun sistem yang lebih aman dan bertanggung jawab terhadap pengguna yang masih berusia anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh X. "Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander mengutip situs resmi Komdigi (18/03/2026). Ia juga menilai langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi platform digital lainnya dalam meningkatkan perlindungan anak di internet. Pemerintah berharap kolaborasi antara regulator dan penyelenggara sistem elektronik dapat memperkuat keamanan ekosistem digital.
2. X mulai terapkan kebijakan pada akhir Maret 2026

Melalui surat yang disampaikan pada 17 Maret 2026, pihak X menyatakan komitmennya untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam PP TUNAS. Regulasi ini secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Oleh karena itu, platform seperti X hanya diperkenankan digunakan oleh pengguna yang berusia minimal 16 tahun ke atas.
Mulai 27 Maret 2026, X akan menjalankan rencana aksi untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum. Artinya, akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dinonaktifkan. Selain itu, X juga telah menginformasikan perubahan kebijakan tersebut melalui halaman pusat bantuan khusus bagi pengguna di Indonesia.
3. Kemkomdigi mendorong PSE patuh dan segera ikuti langkah X

Pemerintah menegaskan akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang telah diumumkan benar-benar dijalankan oleh platform digital. Selain itu, pemerintah juga mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya agar mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh X.
Kemkomdigi menegaskan bahwa platform yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital diminta segera memberikan respons resmi dan menyusun rencana penyesuaian kebijakan. Kepatuhan aktif dari seluruh platform digital dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak. Pemerintah pun berharap komitmen ini dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Kemkomdigi juga menunggu platform lainnya untuk menunjukan itikad mematuhi hukum di Indonesia.
Penerapan batas usia minimum pengguna menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan anak di dunia maya. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak saat mengakses media sosial. Di sisi lain, penyesuaian tersebut juga mencerminkan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menyediakan layanan yang aman sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.


















