Beberapa waktu yang lalu, kuasa hukum PT Starlink Services Indonesia, Soemadipradja & Taher, mengungkapkan bahwa Starlink sudah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
"Ada lah, kan untuk soal izin ISP, hak labuh, NOC, gateaway, semua berkoordinasi dengan Kominfo," kata Wamen Nezar.
Lokasinya sendiri dikatakan ada di beberapa tempat. Sedangkan kantor operasionalnya, dilaporkan ada di Jakarta. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail tentang alamat pasti dari kantor Starlink Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif Angga, tidak satu pemikiran dengan Kominfo.
"Saya sempat buat rilis beberapa hari lalu, langsung dibantah Kominfo tentang NOC. Simpel, ajak aja kita semua ke sana. Kalau saya salah, saya siap minta maaf. Simpel kan?" kata Arif.
Ia juga menanggapi soal isu kantor Starlink yang kosong. Meski begitu, Arif tidak mau berasumsi, dia hanya perlu memastikannya secara langsung dan akan menerima dengan tangan terbuka jika diundang untuk datang ke sana.
Meski begitu, APJII mengakui bahwa pihak Starlink Indonesia cukup responsif menanggapi isu liar yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk soal keamanan siber yang bisa saja digunakan untuk hal negatif, masalah kerja sama, perangkat dan lain sebagainya.
"Harusnya jawab dari kemarin, sehingga tidak ada isu liar yang berkembang. Kalau gini, kan, kaya gosip," tambahnya,