Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi internet satelit Starlink milik Elon Musk (X/@Starlink)

Intinya sih...

  • Wamen Kominfo menyatakan bahwa Starlink sudah memiliki NOC, izin ISP, hak labuh, dan gateway.
  • Kuasa hukum PT Starlink Services Indonesia mengungkapkan bahwa perusahaan ini telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
  • Ketua Umum APJII mendesak Starlink untuk menyelesaikan format kerja sama dengan ISP lokal agar tidak merusak industri telekomunikasi.

Keberadaan Network Operation Center (NOC) dari layanan satelit Starlink masih menjadi tanda tanya yang besar. Asosiasi menyebut bahwa pemerintah memberi keistimewaan kepada perusahaan milik Elon Musk itu terkait perizinan.

Namun, menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo), Nezar Patria, Starlink sudah memiliki NOC, termasuk izin internet service provider (ISP), hak labuh hingga gateway.

Editorial Team

Tonton lebih seru di