Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) berlaku mulai hari ini. Sejumlah platform berisiko tinggi masuk dalam putaran pertama untuk menyampaikan komitmen mereka dan rencana aksi kepatuhan.
"Indonesia akan mengimplementasikan PP TUNAS. Ini adalah mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan, ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo tepat satu tahun yang lalu. Pemerintah telah memberikan masa transisi yang cukup, yaitu selama satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik PSE untuk melakukan pembenahan," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Adapun sejumlah platform yang masuk putaran pertama adalah X, Meta (Instagram, Thread, Facebook), YouTube, Roblox, Bigo Live hingga TikTok. Berikut adalah komentar-komentar yang diberikan platform atas regulasi ini.
