Syarat Terbaru Liburan ke Bali, Jangan Sampai Kena Denda!
Rapid test sudah gak dianggap, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah kembali memperketat aturan masuk ke Provinsi Bali bagi wisatawan.
Ketentuan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pada Senin (14/2) kemarin.
Pemerintah menyatakan ketentuan ini ditujukan demi mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Apalagi mengingat kasus COVID-19 di Pulau Dewata masih tinggi, ditandai dengan munculnya klaster baru di dalam keluarga.
Berikut ketentuan dan syarat terbaru liburan ke Bali saat tahun baru!
Baca Juga: Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya
1. Penumpang pesawat wajib swab test
Pemerintah mewajibkan wisatawan atau masyarakat yang naik pesawat ke Bali untuk melakukan tes usap atau swab test berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. Penumpang pesawat yang menuju ke Bali juga wajib mengisi Health Alert Card atau HAC Indonesia.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan ke Bali menggunakan pesawat, wajib melakukan swab test berbasis PCR H-2 sebelum penerbangan," ujar Luhut dalam keterangan resminya.
Baca Juga: 10 Hal yang Bikin Bule Kaget saat Liburan Tahun Baru di Bali
Baca Juga: 10 Wisata Paling Ramai saat Akhir Tahun di Bali, Gak Usah ke Sini!