TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Terbaru Liburan ke Bali, Jangan Sampai Kena Denda!

Rapid test sudah gak dianggap, lho

bali-airport.com

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah kembali memperketat aturan masuk ke Provinsi Bali bagi wisatawan.

Ketentuan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pada Senin (14/2) kemarin.

Pemerintah menyatakan ketentuan ini ditujukan demi mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Apalagi mengingat kasus COVID-19 di Pulau Dewata masih tinggi, ditandai dengan munculnya klaster baru di dalam keluarga.

Berikut ketentuan dan syarat terbaru liburan ke Bali saat tahun baru!

Baca Juga: Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya

1. Penumpang pesawat wajib swab test

IDN Times/Irfan Fathurohman

Pemerintah mewajibkan wisatawan atau masyarakat yang naik pesawat ke Bali untuk melakukan tes usap atau swab test berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. Penumpang pesawat yang menuju ke Bali juga wajib mengisi Health Alert Card atau HAC Indonesia.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan ke Bali menggunakan pesawat, wajib melakukan swab test berbasis PCR H-2 sebelum penerbangan," ujar Luhut dalam keterangan resminya.

Baca Juga: 10 Hal yang Bikin Bule Kaget saat Liburan Tahun Baru di Bali

2. Perjalanan darat dan laut wajib rapid test antigen

theconversation.com

Bagi wisatawan dan masyarakarat yang menggunakan transportasi laut dan darat ke Bali, pemerintah mewajibkan rapid test antigen. Penggunaan rapid test antigen ini menggantikan rapid test biasa yang selama ini digunakan.

Wisatawan dan masyarakarat diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif swab test berbasis PCR dan rapid test antigen ini nantinya akan berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Baca Juga: 10 Wisata Paling Ramai saat Akhir Tahun di Bali, Gak Usah ke Sini!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya