ilustrasi wisata petik buah (freepik.com/pressfoto)
Agrowisata dapat dianggap sebagai persimpangan antara pariwisata dan pertanian. Dilansir National Agricultural Law Center, agrowisata didefinisikan sebagai bentuk usaha komersial yang menghubungkan produksi dan atau pengolahan pertanian dengan pariwisata.
Tujuannya untuk menarik pengunjung ke suatu lahan pertanian atau peternakan sebagai sarana hiburan dan edukasi pengunjung. Dari sisi pengelola, tentunya bertujuan mendapatkan penghasilan, terutama bagi para pemilik lahan pertanian, peternakan, dan sejenisnya.
Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, usaha wisata agro adalah pemanfaatan dan pengembangan pertanian yang dapat berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau perikanan darat untuk tujuan pariwisata.
Jadi, agrowisata termasuk upaya pengembangan rekreasi yang memanfaatkan usaha pertanian sebagai objek pelesiran. Termasuk pula teknologi pertanian dan komoditasnya juga turut dimanfaatkan dalam agrowisata. Walau mirip dengan ekowisata, tetapi agrowisata berfokus untuk memperluas pengetahuan dan rekreasi di sektor agraria.