Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menutup aktivitas pelayaran kapal wisata untuk sementara waktu, termasuk kapal phinisi, di perairan Labuan Bajo. Aturan ini berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 atau sampai ada pengumuman lebih lanjut terkait kondisi cuaca.
Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya kecelakaan laut maut yang menewaskan wisatawan asing pada Jumat (26/12/2025), sekaligus mengantisipasi dampak potensi cuaca ekstrem di wilayah tersebut.
"Penutupan sementara ini berlaku untuk seluruh wilayah perairan Manggarai Barat," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, dilansir dari ANTARA Jatim, Selasa (30/12/2025).
Stephanus menambahkan larangan berlayar tersebut telah disampaikan melalui Notice to Mariners (NtM) atau pemberitahuan kepada nakhoda kapal tentang peringatan potensi cuaca ekstrem tertanggal 29 Desember 2025.
Ada pun dasar penerbitan larangan berlayar mengacu pada informasi tinggi gelombang dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dengan nomor No.B/ME.01.02/PDGTI29/DMM/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025. "Pelayanan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk semua kapal wisata (termasuk speedboat) ditutup sementara sampai cuaca kembali membaik," ujarnya.