ilustrasi Garuda Wisnu Kencana (commons.wikimedia.org/NRGPaul)
Walau terdapat larangan pembangunan gedung tinggi, tetapi di Bali sebenarnya terdapat beberapa bangunan yang melebihi batasan ketinggian yang ditetapkan pemerinth daerah setempat, lho. Contoh paling mencolok adalah Hotel Grand Inna Bali Beach dan Patung Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Hotel Grand Inna Bali Beach yang berada di Sanur satu-satunya hotel di Bali dengan ketinggian kurang lebih 10 lantai. Grand Inna Bali Beach jadi salah satu pengecualian, karena hotel ini dibangun pada 1966, sebelum adanya aturan mengenai pembatasan ketinggian gedung diresmikan.
Sementara itu, patung GWK, yang merupakan simbol budaya dan agama Bali, juga memiliki ketinggian melebihi batas yang ditetapkan. Patung ini merupakan mahakarya seniman I Nyoman Nuarta dan berdiri di bekas tambang batu kapur.
Keberadaan Patung GWK dan Hotel Grand Inna Bali Beach dapat dipahami sebagai pengecualian yang dirancang untuk menjaga potensi pariwisata sekaligus melambangkan identitas budaya Bali. Patung GWK, dengan ukuran dan ketinggiannya, tidak hanya berfungsi sebagai landmark, tetapi juga sebagai simbol kebanggaan budaya dan spiritual masyarakat Bali.
Hal ini menunjukkan bagaimana kebijakan ketinggian bangunan dapat diadaptasi untuk mendukung proyek-proyek yang memiliki nilai budaya dan pariwisata yang signifikan. Namun, ada perdebatan mengenai apakah pengecualian ini berpotensi merusak estetika pulau atau justru memperkaya pengalaman wisatawan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa pengecualian tersebut tetap sejalan dengan tujuan pelestarian dan pengembangan Bali.
Melihat Bali tanpa gedung tinggi bisa jadi pengalaman yang unik. Meski ada pro dan kontra, jelas bahwa peraturan ini bukan hanya tentang batasan tinggi bangunan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya. Bali menjadi contoh bagaimana menjaga keindahan alam dan warisan budaya bisa berjalan beriringan.