ilustrasi regulasi (pixabay.com/geralt)
Setiap negara punya cara untuk melindungi wilayahnya, termasuk China. Negeri Tirai Bambu ini pun menerapkan regulasi pemetaan yang ketat untuk keamanan geografis. Terlebih wilayahnya yang luas, termasuk berpengaruh dalam perekonomian dunia, dan tidak lepas dari unsur geopolitik.
Mengingat regulasi yang ketat, tentu tidak sembarang pihak akan memperoleh izin dari otoritas China, termasuk Google dan berbagai layanannya. Seperti dilansir Jet Ruby, pada pertemuan perdana Central Leading Group for Cybersecurity and Informatization, Presiden Xi Jinping mengatakan, “Tidak ada keamanan nasional tanpa keamanan siber.” Sejak saat itu, Pemerintah China telah meningkatkan kontrol yang ketat terhadap segala hal yang bersifat daring, termasuk media sosial, penerbitan daring, model bisnis teknologi informasi, dan pusat data cloud.
Seperti diberitakan International Business Times, Pemerintah China menganggap informasi geografis tentang Republik Rakyat China sebagai keamanan nasional. Oleh sebab itu, kegiatan survei dan pemetaan swasta adalah ilegal di China daratan dan telah berlaku sejak tahun 2002. Jika pihak lain hendak menerbitkan data geografis apapun terkait udara, daratan, dan perairan, maupun yang berkaitan dengan wilayah di bawah yurisdiksi Pemerintah China, maka harus memperoleh izin lebih dulu atau akan dikenakan denda.
Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Survei dan Pemetaan Republik Rakyat China, mulai berlaku sepenuhnya pada 1 Desember 2002. Bukan hal yang mengherankan, jika banyak platform asing telah diblokir di China, termasuk semua layanan Google. Terlebih, Google tidak punya izin resmi untuk mengakses data geografis di negara tersebut sejak keluar dari pasar China pada 2010, karena perselisihan soal sensor pemetaan yang digunakan.