Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi (unsplash.com/omrfrkars)

Makkah dikenal sebagai kota suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Di kota inilah, Nabi Muhammad SAW dilahirkan dan menyebarkan agama Islam. Kakbah yang menjadi kiblat salat juga berada di sini, tepatnya di dalam kompleks Masjidil Haram.

Dalam kehidupan sehari-hari, kamu pasti sering mendengar banyak orang menyebut Makkah sebagai Tanah Haram. Sebutan ini ternyata memiliki makna mendalam dalam ajaran Islam, lho.

Penasaran mengapa julukan Tanah Haram disematkan untuk Makkah yang dikenal juga sebagai Kota Suci? Kira-kira apa maknanya, ya? Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!

1. Makna dan asal-usul nama Tanah Haram

Potret Masjidil Haram di Makkah (unsplash.com/tasnimumar)

Sebelum membahas lebih panjang mengenai julukan Tanah Haram untuk Makkah, kita harus tahu makna kata haram. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al Misbah Al Munir.

والحرمة بالضم ما لا يحل انتهاكه والحرمة المهابة وهذه اسم من الاحترام مثل : الفرقة من الافتراق

Artinya: "Kata al hurmah (haram) artinya sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Kata tersebut juga diartikan al mahabah atau kehormatan, yang diturunkan dari kata al ihtiram." (Al Misbah Al Munir 2:357).

Meski berasal dari dua kata berbeda, sebenarnya ada keterkaitan antara keduanya. Sesuatu atau perihal yang terlarang disebut haram. Jika itu dilakukan, artinya telah melanggar kehormatan orang yang melarangnya.

Sementara itu, sebutan Tanah Haram juga dijelaskan dalam kitab Al Misbah Al Munir.

والبلد الحرام أي لا يحل انتهاكه

Artinya: “Tanah haram artinya tanah yang tidak halal untuk dilanggar.” (Al Misbah Al Munir 2: 357).

Pernyataan ini tentu memiliki dasar yang kuat, yakni langsung dari firman Allah SWT yang berbunyi:

إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Makkah) yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nyalah segala sesuatu. Dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. An Naml: 91).

Dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Muhammad SAW menyebutkan latar belakang penamaan Mekah sebagai Tanah Haram.

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لأَحَدٍ قَبْلِى ، وَلَمْ يَحِلَّ لِى إِلاَّ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ

Artinya: “Sesungguhnya kota ini (Makkah), Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Dia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat. Belum pernah Allah halalkan berperang di dalamnya, sebelumku. Dan Allah tidak halalkan bagiku untuk memerangi penduduknya, kecuali beberapa saat di waktu siang (ketika Fathu Mekah)."

2. Konsekuensi julukan Tanah Haram

Editorial Team

Tonton lebih seru di