Sebelum membahas tentang biaya tambahan, kita perlu mengenal terlebih dahulu tentang sistem JESTA ini. Menurut situs resmi jestajapan.com, sistem JESTA ini mengharuskan pelancong dari 74 negara bebas visa untuk mengisi aplikasi daring sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
Sistem JESTA akan memberikan penilaian terhadap pemohon. Jika sudah disetujui, maka otorisasi digital akan langsung terhubung dengan paspor.
JESTA dirancang untuk meningkatkan keamanan perbatasan, mengidentifikasi dan mengurangi potensi risiko keamanan, menyederhanakan prosedur masuk dan mengurangi waktu tunggu di pos pemeriksaan imigrasi, serta mencegah tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan secara ilegal.
Pemerintah Jepang telah mengumumkan bahwa JESTA akan diimplementasikan pada akhir 2028, lebih cepat dari rencana peluncuran sebelumnya pada tahun 2030. Masa berlakunya adalah tiga tahun atau hingga paspor habis masa berlakunya, tergantung mana yang lebih dulu.
Dalam daftar 74 negara yang bebas visa ke Jepang, ada nama paspor Indonesia dan kemungkinan besar harus mengisi aplikasi JESTA nantinya. Namun, perlu dicatat WNI yang bebas visa ke Jepang adalah pemegang paspor elektronik.