Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi visa (unsplash.com/Global Residence Index)

Kemajuan teknologi membuat mobilitas di seluruh penjuru dunia semakin meningkat pesat, sehingga membuat penduduk di berbagai negara dapat pergi dan tinggal di negara lain.

Tak terkecuali warga negara asing tinggal di Indonesia. Nah, untuk dapat tinggal sementara di Indonesia, warga asing harus melengkapi beberapa syarat dan dokumen, contohnya seperti visa dan Kitas. 

Melansir situs resmi Imigrasi, Kitas adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Merujuk dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2014, Kitas adalah sebuah dokumen bersifat izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas.

Jangka waktu tersebut yakni dari enam bulan, satu tahun, hingga dua tahun. Sama seperti dokumen perizinan lainnya, Kitas juga bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di suatu negara tertentu. Jenisnya pun ada dua, yaitu izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. 

Visa dan Kitas merupakan dua hal yang sangat penting untuk diketahui masyarakat, khususnya penjamin Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan yang akan mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pada dasarnya, kedua dokumen tersebut dapat berfungsi sebagai izin bagi WNA untuk berada di Indonesia hingga jangka waktu tertentu.

Namun, ternyata ada beberapa perbedaan penting antara visa dan Kitas yang belum diketahui masyarakat. Kira-kira apa saja bedanya? Simak baik-baik ulasannya di bawah ini!

1. Orang asing yang baru pertama kali ke Indonesia hanya bisa mengajukan visa

Ilustrasi wisatawan asing saat berwisata ke Candi Borobudur (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Kitas tak bisa diajukan sembarang orang. Orang asing yang pertama kali ke Indonesia hanya bisa mengajukan visa. Visa sendiri merupakan suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara.

Orang Asing juga diperbolehkan berkegiatan di negara tersebut sesuai dengan jenis visanya. Jenis visa yang dimiliki juga menentukan berapa lama WNA boleh berada di negara tersebut.

“Sementara itu, izin tinggal hanya bisa diajukan kalau WNA yang sudah punya visa, dan posisinya sudah ada di Indonesia”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. 

2. Alur proses persetujuan visa dan Kitas

Editorial Team

Tonton lebih seru di