Pemerintah Indonesia resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan baru ini membuka kesempatan bagi calon jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa harus menggunakan jasa agen travel, asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mengatur perjalanan ibadahnya secara mandiri dan lebih fleksibel. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjalankan umrah mandiri sesuai peraturan terbaru ini?
