Salah satu wahana hiburan masyarakat Surabaya, Taman Remaja Surabaya (TRS), kini hanya tinggal kenangan. TRS resmi disegel pada akhir Agustus lalu. Batas garis Satpol PP disertai tempelan berlambang "X" berwarna merah bertuliskan "Pelanggaran Perda kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012" mengartikan tak boleh ada lagi kegiatan apapun di sana.
Pengelola TRS, PT Sasama Taruna Aneka Ria (Star), menyatakan tidak tahu alasan penyegelan tersebut. Direktur Operasional PT Star, Didik Harianto, menyatakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Star memang sudah habis sejak 27 Agustus lalu. Pihaknya bukan tidak mau memperpanjang, tetapi Pemkot Surabaya memang beritikad untuk menutup TRS sejak 2013. Selama ini, Pemkot Surabaya memiliki saham TRS sebesar 37,5 persen.
Bagi beberapa orang penutupan wahana legendaris ini tentu saja sangat disayangkan. Sejumlah netizen mengungkapkan pro dan kontranya terhadap penutupan tersebut. Sebagian lainnya memilih memunculkan kenangan masa kecilnya.