ilustrasi pesawat yang digunakan maskapai Garuda Indonesia (commons.wikimedia.org/N509FZ)
Satu lagi maskapai dalam negeri yang mengizinkan penumpangnya membawa hewan peliharaan, yaitu Garuda Indonesia. Sebagai maskapai full service, mereka memiliki persyaratan dan ketentuan yang agak berbeda dan lebih ketat dari ketiga maskapai sebelumnya. Dilansir laman resmi Garuda Indonesia, mereka memiliki syarat dan ketentuan untuk pengangkutan hewan peliharaan sebagai berikut.
- Dapat diterima sebagai bagasi terdaftar saja. Garuda Indonesia (GA) tidak akan menerima hewan untuk diangkut di kabin penumpang.
- Dapat diterima hanya untuk penerbangan domestik GA, dengan durasi penerbangan tidak lebih dari 2 jam, tapi tidak termasuk Denpasar (DPS).
- Dapat diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.
- Mengacu pada surat edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0257.b/Kdh.Kepri.524/04.09 tertanggal 30 April 2009 perihal kewaspadaan terhadap penyakit rabies, maka seluruh hewan penular rabies (seperti anjing, kucing, kera dan sebangsanya) dilarang masuk kedalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Batam & Tanjungpinang) baik dari daerah bebas maupun daerah tertular seusai dengan aturan atau pedoman yang berlaku.
- Tidak menerima pengangkutan hewan yang langka atau terancam punah. Garuda Indonesia memiliki peraturan ketat untuk hanya menerima pengangkutan hewan peliharaan (seperti: anjing, kucing, marmut, yang ditempatkan di dalam ruangan).
- Penumpang yang ingin membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat 1 jam sebelum jadwal waktu keberangkatan (STD - Scheduled Time of Departure).
- Penumpang harus mempersiapkan kontainer atau peti kayu/kandang untuk hewan peliharaan mereka sendiri. Garuda Indonesia tidak akan menyediakan kontainer.
- Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan, minum dan membersihkan hewan peliharaan dan juga kandangnya.
- Maksimal berat hewan (sudah termasuk kontainer/peti kayu/kandang) untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Jika melebihi 32 kg, harus diangkut sebagai kargo.
Mereka juga memiliki ketentuan lebih rinci terkait dokumen, biaya, dan peti kayu yang digunakan untuk membawa hewan peliharaan selama penerbangan. Ada pun ketentuannya, sebagai berikut.
Peti kayu
- Semua hewan peliharaan yang diterima untuk pengangkutan harus disimpan di dalam peti kayu atau kandang, yang antibocor dan dilengkapi dengan kunci gembok.
- Peti kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup untuk hewan dapat bergerak di dalam peti kayu atau kandang.
- Keduanya, berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.
- Anjing “Seeing Eye” dan Anjing “Hearing” diperbolehkan untuk diangkut dan diberlakukan bebas biaya (FOC).
Dokumen
Pada saat check-in, penumpang harus mempersiapkan:
- Sertifikat Hewan Peliharaan.
- Sertifikat Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Karantina.
- Izin untuk memasuki atau transit suatu negara dan harus diperoleh sebelumnya (hanya untuk anjing, kucing). Namun, karena GA hanya menerima pengangkutan dengan sektor domestik, maka ini tidak perlu.
- Tiket laporan kelebihan bagasi.
Biaya
- Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg, selalu dikarenakan semua hewan domestik (termasuk kontainer / peti kayu / kandang) terlepas dari apakah bepergian di bawah alokasi berat yang sudah ditentukan.
- Biaya pembayaran untuk hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan juga termasuk kontainernya, dengan biaya minimum 5 (lima) kilogram.
Keempat maskapai penerbangan dalam negeri tersebut memang memperbolehkan penumpang membawa hewan peliharaan. Namun, hanya berlaku untuk penerbangan domestik dengan syarat dan ketentuan yang berbeda setiap maskapai. Hal ini mengharuskan kamu perlu lebih teliti dengan regulasi maskapai saat akan melakukan penerbangan bersama hewan peliharaan.