ilustrasi pemetiksaan di bandara (freepik.com/wavebreakmedia-micro)
Selain alasan keamanan, sudah ada regulasi terkait syarat powerbank yang boleh dibawa dan penyimpanan selama penerbangan. International Civil Aviation Organization (ICAO) telah menerapkan regulasi sejak 2018 terkait perangkat elektronik portabel yang menggunakan baterai lithium-ion.
Powerbank yang diizinkan untuk dibawa ke dalam tas dan disimpan di kabin pesawat harus berkapasitas di bawah 100 Wh, atau setara kurang dari 27.000 mAh. Regulasi lain terkait hal serupa juga dikeluarkan International Air Transport Association (IATA), powerbank berkapasitas di bawah 100 Wh boleh dibawa ke dalam kabin.
Sementara itu, powerbank berkapasitas 100-160 Wh harus melalui persetujuan maskapai terkait. Powerbank berkapasitas lebih dari 160 Wh dilarang keras dibawa ke dalam pesawat.
Pada tahun yang sama, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 015 tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Powerbank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara. Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, peraturannya sebagai berikut.
Direktur Jenderal Perhubungan memerintahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk hal berikut.
1. Menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (checkin) terkait kepemilikan pengisi baterai portabel (powerbank) atau baterai lithium cadangan.
2. Memastikan bahwa pengisi baterai portabel (powerbank) atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat harus memenuhi kebutuhan, seperti:
a. Pengisi baterai portabel (powerbank) atau baterai lithium cadangan tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain;
b. Pengisi baterai portabel (powerbank) atau baterai lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi kabin, dan dilarang pada bagasi tercatat;
c. Pengisi baterai portabel (powerbank) atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa penumpang;
d. Pengisi baterai portabel (powerbank) atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh, tetapi tidak lebih dari 160 WH harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa penumpang maksimal dua unit per penumpang;
e. Pengisi baterai portabel (powerbank) atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, dilarang dibawa ke pesawat udara.
3. Bertanggung jawab untuk menyimpan powerbank yang telah diserahkan pemilik pada checkin counter, karena tidak memenuhi ketentuan.
4. Melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya dengan menggunakan pengisi baterai portabel (powerbank) pada saat penerbangan.
Itu tadi alasan kenapa powerbank harus dibawa ke kabin pesawat. Alasan keamanan dan tindakan pencegahan terhadap masalah yang dapat membahayakan menumpang maupun awak pesawat. Didukung pula dengan regulasi yang harus dipatuhi semua maskapai penerbangan dan para penumpang.