TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Lengkap Bea Cukai tentang Barang Bawaan Penumpang Pesawat

Ada batasan harga juga yang perlu diperhatikan

Ilustrasi pemeriksaan bea cukai di bandara (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Intinya Sih...

  • Pembatasan barang bawaan pesawat diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 mulai berlaku 10 Maret 2024.
  • Bea Cukai menjelaskan 11 barang bawaan yang dibatasi, termasuk pakaian, elektronik, mutiara, dan hewan serta produk hewan.
  • Aturan Bea Cukai juga mengikat terhadap barang-barang impor dari luar negeri dan memberlakukan pembebasan fiskal senilai US$500 bagi barang personal use.

Beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia, terutama yang sering menempuh perjalanan dari luar negeri dengan pesawat, cukup dibuat resah dan bingung dengan adanya berita tentang pembatasan barang bawaan. Pembatasan tersebut rupanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku mulai 10 Maret 2024.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang kejelasan peraturan tersebut. Sebab, sebelum pemberlakuannya, tidak ada sosialisasi yang dilakukan secara meluas pihak terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan sebagai pembuat aturan dan Bea Cukai sebagai pelaksana Permendag tersebut. 

Kamu pasti juga penasaran aturan lengkap Bea Cukai tentang barang bawaan penumpang pesawat, kan? Yuk, simak ringkasannya di bawah ini!

1. Ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi

Ilustrasi sepatu (freepik.com/marymarkevich)

Melalui akun X (Twitter) @beacukaiRI, Bea Cukai menjelaskan posisinya adalah sebagai pihak atau lembaga pelaksana Permendag 36 tahun 2023 dari Kementerian Perdagangan. Bea Cukai menjelaskan ada 11 barang bawaan yang dibatasi, antara lain:

  1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai atau jumlah),
  2. Barang tekstil sudah jadi lainnya (paling banyak lima potong per orang),
  3. Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun),
  4. Tas (paling banyak dua buah per orang),
  5. Mainan (bernilai paling banyak FOB USD1.500 atau sekitar Rp24 juta per orang),
  6. Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB USD1.500 atau sekitar Rp24 juta per orang),
  7. Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang),
  8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB USD1.500 atau sekitar Rp24 juta),
  9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 atau sekitar Rp24 juta per penumpang),
  10. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

2. Jenis obat dan kosmetik yang dibatasi

Ilustrasi obat-obatan (pexels.com/SHVETS production)

Selain Permendag 36 tahun 2023, Bea Cukai juga menjadi pengawas PerBPOM 28 tahun 2023 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam aturan tersebut, obat-obatan dan kosmetik yang dibatasai, antara lain:

  1. Obat berupa tablet, kaplet, kapsul, pil, dan lainnya, maksimal 30 buah per orang per jenis atau item produk,
  2. Obat berupa krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya, maksimal 3 (tiga) buah per orang per jenis atau item produk
  3. Obat berupa sirup, emulsi, suspense, dan lainnya, maksimal 3 (tiga) buah per orang per jenis atau item produk,
  4. Obat berupa aerosol maksimal 3 (tiga) buah per orang per jenis atau item produk,
  5. Obat bahan alam, kuasi, atau suplemen kesehatan maksimal 5 (lima) buah per penumpang (untuk bentuk sediaan tablet atau kapsul dalam strip, blister, botol, dan dikemas dalam dus kecil, maka batasan jumlah yang diperbolehkan sebanyak lima dus kecil),
  6. Kosmetik maksimal 20 (dua puluh) buah per penumpang,
  7. Pangan 5 (lima) kg per penumpang.

Baca Juga: 5 Tips Packing Barang Bawaan saat Mudik, agar Muat Banyak!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya