Daftar Kompensasi Pesawat Delay yang Wajib Kamu Tahu
Pemberian kompensasi ini diatur secara resmi, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menempuh perjalanan udara yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu selalu menjadi impian banyak orang. Namun, tak jarang ada kendala yang tak diinginkan dan terjadi di luar kendali penumpang dan maskapai. Misalnya keterlambatan penerbangan atau yang sering disebut dengan flight delayed.
Selama delay, penumpang pun harus menunggu lebih lama dari jadwal keberangkatan di bandara. Meski kerap membuat kesal, biasanya keputusan delay pesawat itu dilakukan maskapai demi keselamatan seluruh penumpang.
Tahukah kamu kalau semua penumpang memiliki hak berupa kompensasi dari maskapai atas keterlambatan tersebut? Simak daftar kompensasi pesawat delay di bawah ini, ya!
1. Aturan kompensasi tertuang dalam Permenhub
Kompensasi untuk penumpang yang mengalami penerbangan delay ini diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Pada Pasal 2, kertelambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri tiga hal, yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Pada Pasal 4 pun dijelaskan keterlambatan penerbangan (flight delayed) dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan, yakni saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.
Saat pesawat mengalami kertelambatan, maskapai wajib menyampaikan informasi tersebut melalui petugas di ruang tunggu bandara yang ditunjuk secara khusus untuk menjelaskan atau memberi keterangan kepada penumpang.