TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Kompensasi Pesawat Delay yang Wajib Kamu Tahu

Pemberian kompensasi ini diatur secara resmi, lho

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara (unsplash.com/jeshoots)

Menempuh perjalanan udara yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu selalu menjadi impian banyak orang. Namun, tak jarang ada kendala yang tak diinginkan dan terjadi di luar kendali penumpang dan maskapai. Misalnya keterlambatan penerbangan atau yang sering disebut dengan flight delayed.

Selama delay, penumpang pun harus menunggu lebih lama dari jadwal keberangkatan di bandara. Meski kerap membuat kesal, biasanya keputusan delay pesawat itu dilakukan maskapai demi keselamatan seluruh penumpang.

Tahukah kamu kalau semua penumpang memiliki hak berupa kompensasi dari maskapai atas keterlambatan tersebut? Simak daftar kompensasi pesawat delay di bawah ini, ya!

1. Aturan kompensasi tertuang dalam Permenhub

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara (unsplash.com/anete_lusina)

Kompensasi untuk penumpang yang mengalami penerbangan delay ini diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

Pada Pasal 2, kertelambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri tiga hal, yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Pada Pasal 4 pun dijelaskan keterlambatan penerbangan (flight delayed) dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan, yakni saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.

Saat pesawat mengalami kertelambatan, maskapai wajib menyampaikan informasi tersebut melalui petugas di ruang tunggu bandara yang ditunjuk secara khusus untuk menjelaskan atau memberi keterangan kepada penumpang.

2. Nilai kompensasi yang didapatkan

Ilustrasi jadwal penerbangan pesawat (unsplash.com/whale)

Pada pasal 9 Pemenhub Nomor 89 Tahun 2015 dijelaskan tentang nilai kompensasi yang berhak didapatkan penumpang yang mengalami delay tergantung kategori keterlambatannya. Adapun nilainya sebagai berikut:

  • kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit kompensasi berupa minuman ringan;
  • kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
  • kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
  • kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal);
  • kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit kompensasi berupa ganti rugi uang sebesar Rp300 ribu;
  • kategori 6, pembatalan penerbangan maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket);

Untuk keterlambatan pada kategori 2-5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Baca Juga: [QUIZ] Dari Kebiasaanmu Menunggu Pesawat di Bandara, Ini Karakter Aslimu!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya