Visa Jepang merupakan dokumen sebagai bukti izin dari Pemerintah Jepang untuk orang asing yang ingin masuk ke negara tersebut. Ada beberapa jenis visa ke Jepang yang dapat diajukan WNI. Berikut jenis-jenis visa Jepang yang wajib kamu ketahui.
Visa kunjungan sementara.
Visa kunjungan sementara digunakan saat kamu ke Jepang dengan tujuan mengunjungi keluarga, kerabat, teman, kenalan, berlibur, dan keperluan bisnis (tanpa imbalan maupun gaji). Kamu bisa tinggal hingga 90 hari jika memiliki jenis visa tersebut. Jenis visa tersebut dibagi lagi menjadi visa single entry dan multiple entry.
Visa single entry.
Visa single entry adalah jenis visa yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan atau satu kali masuk ke Jepang. Jika kamu sudah pulang dari Jepang, maka perlu mengajukan visa baru saat hendak ke Jepang lagi. Kamu tetap harus melakukannya, meski visa milikmu masih berlaku.
Sementara itu, visa single entry bagi WNI yang berkunjung ke Jepang untuk tujuan tur grup mendapat keringanan. Kamu tidak perlu lagi melampirkan dokumen yang menunjukkan kemampuan ekonomi (bukti keuangan). Tentunya dengan catatan, jika kamu mengikuti tur grup yang diselenggarakan agen perjalanan lokal yang ditunjuk Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jepang di Indonesia.
Visa multiple entry
Jika kamu berencana mengunjungi Jepang beberapa kali dalam kurun waktu 30 hari hingga 90 hari, maka lebih direkomendasikan visa multiple entry. Jenis visa ini memungkinkan kamu untuk masuk dan keluar dari Jepang beberapa kali selama visa masih berlaku. Masa berlaku untuk kunjungan keluarga, kerabat, teman, kenanalan, liburan adalah 30 hari dan kunjungan bisnis 90 hari.
Visa khusus.
Berbeda dari ketiga jenis visa sebelumnya, visa khusus digunakan untuk kamu yang akan tinggal di Jepang dalam jangka waktu tertentu. Visa khusus diterbitkan untuk kamu yang akan belajar, kerja, pelatihan, menginap bersama keluarga, maupun urusan bisnis lebih dari 90 hari.
Visa transit.
Visa transit perlu bagi kamu yang menjadikan Jepang sebagai titik transit untuk bepergian ke luar negeri pada penerbangan internasional. Visa tersebut menjadi izin melewati wilayah transit internasional. Visa transit Jepang berlaku hingga 15 hari.
Visa Waiver.
Bagi kamu yang memiliki e-paspor dan ingin ke Jepang dalam waktu singkat, kurang dari 15 hari, dapat menggunakan Visa Waiver. Visa Waiver Jepang merupakan fasilitas pembebasan visa yang memungkinkan WNI pemegang e-paspor untuk masuk ke Jepang tanpa visa selama maksimal 15 hari dengan melakukan registrasi sebelum keberangkatan. Jenis visa ini dapat kamu gunakan untuk tujuan wisata, kunjungan bisnis, dan kunjungan keluarga maupun teman.