ilustrasi mengecas hp dengan powerbank (unsplash.com/SCREEN POST)
Peraturan powerbank dalam pesawat diatur di Surat Edaran Nomor: SE.015 Tahun 2018 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Surat tersebut berisi tentang ketentuan membawa barang portabel pengisi daya baterai (powerbank) dan cadangan baterai portable lithium di pesawat.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan penumpang boleh membawa powerbank dengan kapasitas lebih dari 100 Wh, tetapi tidak boleh melebihi 160 Wh dan memerlukan persetujuan dari Badan Usaha Penerbangan Sipil Dalam Negeri atau Badan Usaha Penerbangan Sipil Asing.
Dengan kapasitas tersebut, para penumpang dapat membawa powerbank dengan kapasitas maksimum 27.000 mAh. Kesimpulannya, powebank 30.000 mAh tidak boleh dibawa naik pesawat. Perlu diketahui pula kalau setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit powerbank.
Powerbank yang dibawa tidak boleh dalam kondisi terhubung ke perangkat elektronik lainnya. Penumpang hanya diperbolehkan membawa powerbank ke dalam kabin saja, bukan bagasi pesawat.
Merujuk pada International Air Transport Association (IATA), powerbank tidak boleh diangkut ke dalam bagasi, karena dapat membahayakan keamanan. Di dalam bagasi, tidak ada jaminan pengawasan, sehingga memungkinkan terjadi korsleting dan dapat membahayakan keselamatan seluruh penumpang pesawat.
Sebagian besar maskapai penerbangan pun menerapkan kebijakan tersebut, serta menyesuaikan kapasitas maksimal powerbank yang dapat dibawa para penumpang. Untuk lebih amannya lagi, cari tahu peraturan masing-masing maskapai terkait kapasitas maksimum powerbank dari situs resminya, ya!