Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi koper (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi koper (pexels.com/Mikhail Nilov)

Intinya sih...

  • Barang besar dan berat harus dititipkan di bagasi pesawat, mendaftarkannya saat check in.
  • Maskapai wajib bertanggung jawab atas kehilangan atau rusaknya bagasi, dengan ganti rugi maksimal Rp4 juta per penumpang.
  • Pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengatur besaran ganti rugi untuk kehilangan atau kerusakan bagasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Saat naik pesawat, tak semua barang bisa masuk ke dalam kabin. Barang atau koper berukuran besar dan berat biasanya harus dititipan di dalam bagasi pesawat. Kamu harus mendaftarkannya saat check in dan mengambilnya setelah mendarat di bandara tujuan.

Ketika menunggu barang di bagasi pesawat, pasti ada rasa was-was jika koper tak juga muncul di conveyor. Bisa jadi koper ketinggalan, diambil orang, atau hilang. Namun, apa pun yang terjadi maskapai wajib bertanggung jawab akan hal tersebut. 

Lantas, berapa biaya ganti rugi bila terjadi kehilangan bagasi? Simak ulasannya berikut ini!

Diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan

ilustrasi koper (pexels.com/Timur Weber)

Ada kewajiban yang harus dilakukan maskapai bersangkutan apabila terjadi kehilangan bagasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara yang memuat perihal ganti rugi kerusakan terhadap barang bawaan penumpang.

Peraturan tersebut menyebut, bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara dalam hal ini maskapai, wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap kehilangan atau rusaknya bagasi kabin, serta hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.

Selengkapnya, berikut isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Pasal 5 dan 6 yang menyinggung tentang tanggung jawab maskapai penerbangan:

  1. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sebesar Rp200 ribu (dua ratus ribu rupiah) per KG dan paling banyak sebesar Rp4 juta (empat juta rupiah) per penumpang.
  2. Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenis kerusakan baik dalam bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
  3. Bagasi tercatat dianggap hilang apabila tidak ditemukan dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal dari jam kedatangan.
  4. Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum di temukan dan belum dinyatakan hilang sebesar Rp200 ribu (dua ratus ribu rupiah) per hari, paling lama tiga hari kalender.
  5. Maskapai dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat (kecuali pada saat check-in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya, biasanya maskapai akan meminta penumpang untuk mengasuransikan bagasi tersebut.

Itulah besaran ganti rugi yang bjisa didapat oleh para penumpang pesawat jika kehilangan barang atau koper di bagasi. Duh, lebih baik berhati-hati, ya agar liburanmu lebih nyaman dan berkesan!

Editorial Team