ilustrasi koper (pexels.com/Timur Weber)
Ada kewajiban yang harus dilakukan maskapai bersangkutan apabila terjadi kehilangan bagasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara yang memuat perihal ganti rugi kerusakan terhadap barang bawaan penumpang.
Peraturan tersebut menyebut, bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara dalam hal ini maskapai, wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap kehilangan atau rusaknya bagasi kabin, serta hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.
Selengkapnya, berikut isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Pasal 5 dan 6 yang menyinggung tentang tanggung jawab maskapai penerbangan:
- Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sebesar Rp200 ribu (dua ratus ribu rupiah) per KG dan paling banyak sebesar Rp4 juta (empat juta rupiah) per penumpang.
- Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenis kerusakan baik dalam bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
- Bagasi tercatat dianggap hilang apabila tidak ditemukan dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal dari jam kedatangan.
- Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum di temukan dan belum dinyatakan hilang sebesar Rp200 ribu (dua ratus ribu rupiah) per hari, paling lama tiga hari kalender.
- Maskapai dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat (kecuali pada saat check-in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya, biasanya maskapai akan meminta penumpang untuk mengasuransikan bagasi tersebut.
Itulah besaran ganti rugi yang bjisa didapat oleh para penumpang pesawat jika kehilangan barang atau koper di bagasi. Duh, lebih baik berhati-hati, ya agar liburanmu lebih nyaman dan berkesan!