ilustrasi permen karet di supermarket (unsplash.com/id/@photoswithgabe)
Berapa denda buang sampah permen karet di Singapura menjadi tanda tanya besar pada saat itu, bahkan sampai sekarang di kalangan pendatang dan wisatawan. Tak main-main, mereka yang ketahuan menjual permen karet dikenai denda senilai 2 ribu dolar Singapura (Rp25,6 juta). Sedangkan yang terbukti bersalah mengimpor permen karet akan didenda sampai 10 ribu dolar Singapura (Rp128 juta) dan atau dipenjara satu tahun jika itu adalah pelanggaran pertama kali.
Sedangkan untuk mereka yang kedapatan membuang permen karet, dendanya tak jauh berbeda dengan denda buang sampah sembarangan. Sebesar 500—1.000 dolar Singapura (Rp6,4 juta—Rp12,8 juta) untuk pelanggaran pertama, dan 2 ribu dolar Singapura (Rp25,6 juta) untuk pelanggaran berulang.
Meski begitu, pemerintah Singapura sejak 2004 sudah mulai melunak dengan peraturan tersebut. Melansir laman National Library Board Singapore, hal ini terjadi karena Pemerintah Amerika Serikat menjadikan penjualan permen karet gigi sebagai salah satu isu selama negosiasi perjanjian perdagangan bebas antara Singapura dan Amerika Serikat, sehingga kini permen karet gigi dan permen karet nikotin bisa dibeli di apotek-apotek.
Bagaimana pendapatmu setelah mengetahui berapa denda buang sampah permen karet di Singapura? Apakah ini bisa diterapkan di Indonesia, atau justru tak manusiawi? Namun yang pasti, apa pun bentuknya, kita bertanggung jawab atas masing-masing sampah yang dihasilkan diri sendiri. Setuju?