Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret penumpang naik kereta api
Potret penumpang naik kereta api (pexels.com/Genine Alyssa Pedreno-Andrada)

Saat bepergian naik kereta api, tempat duduk yang tertera di tiket menjadi acuan utama bagi para penumpang. Aturannya, masing-masing penumpang harus duduk di tempat yang sudah tertera di tiketnya. Namun, dalam perjalanan tertentu, tak jarang muncul keinginan untuk berpindah tempat duduk. Apalagi jika ada bangku yang lebih nyaman, atau justru terpaksa berhadapan dengan situasi yang tak nyaman.

Bisa juga ingin pindah agar dapat duduk bersebelahan dengan keluarga atau teman perjalanan yang kita kenal. Lantas, apakah penumpang sebenarnya diperbolehkan pindah tempat duduk di kereta api? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

1. Aturan tempat duduk di kereta api

Pada dasarnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sistem tempat duduk sesuai nomor yang tercantum di tiket. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta memastikan seluruh penumpang mendapatkan haknya masing-masing selama perjalanan.

Oleh karena itu, penumpang tidak dianjurkan langsung menempati kursi lain tanpa alasan yang jelas atau tanpa sepengetahuan petugas. Duduk tidak sesuai nomor kursi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dengan penumpang lain yang memiliki hak atas kursi tersebut.

2. Bolehkah tukar tempat duduk?

Potret naik kereta (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Menurut pihak KAI, penumpang sebenarnya diperbolehkan bertukar tempat duduk. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, keputusan berpindah atau bertukar kursi harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Artinya, baik penumpang yang menukar kursi maupun penumpang yang menerima pertukaran, harus sama-sama setuju tanpa paksaan. Kesepakatan ini menjadi poin penting, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan selama perjalanan berlangsung.

Kedua, perubahan tempat duduk sebaiknya disampaikan kepada kondektur atau petugas kereta. Langkah ini dilakukan, agar data penumpang tetap sesuai dan memudahkan petugas dalam melakukan pengecekan tiket selama perjalanan. Dengan melapor, petugas juga dapat membantu memastikan perpindahan kursi tidak mengganggu penumpang lain serta tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Hindari pindah duduk sepihak

Sebaiknya, hindari pindah tempat duduk secara sepihak, meski kursinya terlihat kosong. Kursi kosong belum tentu tidak memiliki pemilik, bisa jadi penumpangnya sedang ke toilet, ke kereta makan, atau baru naik di stasiun berikutnya. Sikap saling menghormati hak penumpang lain menjadi kunci kenyamanan bersama selama berada di dalam kereta.

Jadi, pindah tempat duduk di kereta api sebenarnya diperbolehkan oleh KAI, asalkan dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak dan dilaporkan kepada kondektur. Dengan begitu, perjalanan kereta tetap nyaman, tertib, dan bebas dari kesalahpahaman. Setuju?

Editorial Team