Ilustrasi seseorang mengajukan visa (pexels.com/Sora Shimazaki)
Setelah mendapatkan Surat Dukungan untuk Working Holiday Visa (SDUWHV) dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kamu bisa langsung mengajukan Working Holiday Visa. Perlu diingat bahwa SDUWHV berlaku selama satu bulan sejak tanggal penerbitan. Secara umum, syarat dan dokumen yang kamu siapkan sama dengan pengajuan SDUWHV.
Kamu harus cek secara berkala tentang jadwal dan infomasi pembukaan WHV ini melalui laman resmi Kedubes Australia dan Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia. Ada pun cara mengajukan Working Holiday Visa, sebagai berikut:
- Masuk ke laman online.immi.gov.au/lusc/login,
- Buat akun, kemudian login,
- Isi formulir yang tersedia secara lengkap dan unggah dokumen-dokumen persyaratan hingga selesai,
- Bayar biaya pendaftaran melalu PayPal atau kartu kredit sebesar AUD635 atau sekitar Rp6,4 juta,
- Setelah melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email. Pemohon juga akan diberi tahu apakah harus melakukan medical checkup atau tidak. Jika diimbau, ada infromasi tentang tempat atau klinik yang harus dituju dan apa saja komponen medical checkup-nya,
- Penerimaan atau penolakan visa akan diberitahukan melalui email. Jika diterima, visa akan diterbitkan dalam waktu 46-86 hari setelah pengajuan.
Setelah mendapatkan WHV, kamu sudah bisa mengurus tiket keberangkatan dan persiapan-persiapan lainnya. Namun, perlu diingat bahwa visa tersebut hanya berlaku selama satu tahun sejak diterbitkan.
Itu dia ulasan tentang cara membuat Working Holiday Visa Australia. Semoga informasi di atas berguna untuk kamu yang berencana ingin kerja dan tinggal di Negeri Kanguru, ya!