ilustrasi umat Hindu beribadah saat Hari Raya Nyepi (unsplash.com/Nova Kusady)
Ternyata larangan keluar rumah saat Nyepi ini berkaitan dengan aturan agama. Selama momen tersebut, umat Hindu harus melakukan Catur Brata Penyepian atau pengendalian diri yang terdiri dari empat hal, di antaranya:
- Amati geni, yaitu dilarang menyalakan api atau lampu,
- Amati karya, yaitu dilarang melakukan kegiatan fisik atau bekerja,
- Amati lelungan, yakni dilarang bepergian keluar rumah, serta
- Amati lelanguan, yakni dilarang mengadakan hiburan atau rekreasi yang bertujuan untuk bersenang-senang.
Pada poin ketiga, amati lelungan, cukup jelas melarang umat Hindu keluar rumah. Namun, hal ini tidak terbatas dalam hal fisik saja, tetapi juga batin. Karena Nyepi bermakna penyucian diri dan memiliki esensi sepi atau tenang, maka umat Hindu yang berdiam di rumah juga harus fokus untuk introspeksi diri atau merenung, mematikan nafsu buruk yang ada dalam diri, serta memusatkan pikiran untuk beribadah kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Para pecalang (petugas keamanan adat tradisional) akan bertugas menjaga ketertiban di berbagai sudut tempat di Bali. Mereka menjamin keamanan dan kelancaran umat Hindu yang menjalani Catur Brata Penyepian. Jika ketahuan melanggar, misalnya keluar rumah tanpa alasan darurat, maka akan ditegur atau dikenai sanksi lainnya.
Saat malam hari, suasana di seluruh wilayah Bali menjadi gelap gulita dan jaringan internet akan diputus para penyedia layanan atau provider. Bahkan, Bandara Internasional Ngurah Rai, pelabuhan-pelabuhan, dan terminal-terminal akan ditutup selama 24 jam.