Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Sebelum ke luar negeri, salah satu dokumen penting yang wajib kita miliki adalah paspor. Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu minimal tiga hari kerja.

Lantas, bagaimana jika harus bepergian dalam waktu dekat dan belum memiliki paspor, atau masa berlaku paspormu sudah habis? Jangan khawatir, kini Kantor Imigrasi di Jakarta menawarkan layanan percepatan paspor yang tetap beroperasi pada akhir pekan.

Program ini menjadi solusi praktis bagi kamu yang memiliki jadwal padat, tetapi tetap ingin mengurus dokumen perjalanan tanpa kendala. Menariknya, layanan ini memungkinkan kamu membuat paspor dan selesai pada hari yang sama. 

Namun, layanan ini hanya menerima permohonan pembuatan paspor baru, serta perpanjangan karena masa berlaku habis, atau halaman paspor penuh. Permohonan akibat kehilangan, kerusakan, atau perubahan data belum bisa diterima dalam layanan ini.

Lantas, di mana saja lokasi layanan ini tersedia dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Yuk, simak informasi lengkapnya di sini!

1. Lokasi dan jadwal layanan percepatan paspor

Ilustrasi dokumen (pexels.com/Photo By:Kaboompics.com)

Berikut lokasi layanan percepatan paspor yang beroperasi pada Sabtu dan Minggu.

  1. UP3 Bandara Soekarno Hatta Terminal 3 Internasional (lantai 4 gedung parkir) buka pukul 08.00-11.00 WIB.
  2. ULP Plaza Semanggi (area parkir mobil lantai 5) buka pukul 08.00-12.00 WIB. 
  3. UP3 Lippo Mall Puri (lantai basement) buka pukul 09.00-11.00 WIB.
  4. ULP Pasar Pagi Mangga Dua (lantai 5 blok A) buka pukul 09.00-11.00 WIB.
  5. Immigration Lounge PIM 3 (lantai B2 unit E1-E3) buka pukul 10.00-15.00 WIB.
  6. ULP Mall Cibubur Junction (lantai 2) buka pukul 09.00-11.00 WIB.

Jika mengalami kondisi mendesak, kamu bisa datang langsung tanpa mendaftar ke UP3 Terminal 3 Soetta. Misalnya mendadak kamu akan bepergian pada hari itu juga. Jadi, kamu bisa datang langsung dengan membawa bukti tiket pesawat dan paspor lama.

2. Syarat percepatan paspor

Editorial Team

Tonton lebih seru di