Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi paspor (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Paspor dibutuhkan saat kita akan bepergian ke luar negeri. Cara mengajukannya dengan datang langsung ke kantor imigrasi.

Namun, bagaimana jika kita memiliki aktivitas yang padat saat hari kerja dan hanya punya waktu senggang saat akhir pekan? Nah, jangan khawatir, karena kita bisa menggunakan fasilitas paspor simpatik setiap akhir pekan.

Kabarnya, periode ini akan berlangsung pada 7-25 Januari 2023. Lantas, apa itu paspor simpatik, serta bagaimana cara membuatnya? Simak informasi lengkapnya berikut ini, ya!

1. Apa itu paspor simpatik?

Ilustrasi isi paspor (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Paspor simpatik merupakan layanan yang diberikan kepada pemohon pasor yang hanya memiliki waktu di akhir pekan. Jadi, kita bisa melakukan pembuatan paspor pada Sabtu dan Minggu. 

2. Jenis layanan

Ilustrasi visa (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Layanan paspor simpatik bisa dilakukan untuk pembuatan paspor baru, penggantian paspor habis berlaku, dan penggantian paspor halaman penuh. Namun, jika ingin mengganti paspor yang hilang atau rusak, kamu hanya bisa datang saat hari kerja. 

3. Cara membuat paspor simpatik

Salah satu ruang pelayanan pembuatan paspor yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Selasa (22/12/2020)/(IDN Times/Hilmansyah)

Bagaimana cara membuat paspor simpatik? Berikut langkah-langkahnya.

  1. Cek informasi layanan paspor simpatik pada kantor imigrasi terdekat. 
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, sepertoi KTP, KK, akta, atau ijazah. 
  3. Datang ke kantor imigrasi terdekat, lalu petugas akan mengecek dokumenmu. 
  4. Jika semua syarat sudah lengkap, lakukan pembayaran pembuatan paspor. 
  5. Setelah itu, tahap pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
  6. Setelah wawancara, pemohon akan melalui tahapan verifikasi berkas.
  7. Setelah semua dokumen diverifikasi, maka tahapan pembuatan paspor selesai.
  8. Tunggu proses pembuatan paspor selama 3-4 hari kerja. 

4. Biaya paspor simpatik

ilustrasi paspor (pixabay.com/Skitterphoto)

Pembuatan paspor simpatik memiliki biaya yang sama dengan paspor pada umumnya, yakni:

  • paspor biasa 48 halaman: Rp350 ribu.
  • paspor elektronik 48 halaman: Rp650 ribu. 

Nah, itu dia informasi mengenai paspor simpatik yang harus kamu tahu. Kamu bisa menggunakan cara ini saat aktivitas sedang padat selama hari kerja. 

Editorial Team