ilustrasi paspor (pexels.com/Porapak Apichodilok)
Mengurus paspor adalah langkah awal yang penting bagi calon jamaah yang berencana untuk melakukan ibadah umrah. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan paspor umrah gak jauh berbeda dengan syarat pembuatan paspor biasa, kok. Inilah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pindah (jika pendatang baru)
Sebagai bukti identitas, calon jamaah harus menyertakan KTP yang masih berlaku. Jika calon jamaah memiliki status sebagai pendatang baru atau telah pindah ke luar negeri, surat keterangan pindah ke luar negeri dapat digunakan sebagai pengganti KTP.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK juga diperlukan sebagai salah satu bukti hubungan keluarga dan alamat tempat tinggal.
3. Dokumen pendukung
Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah juga perlu disertakan sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan, lho. Penting untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan data yang akan dicantumkan dalam paspor.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia
Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, surat pewarganegaraan harus disertakan. Begitu pula bagi mereka yang memilih kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama
Jika ada perubahan nama, calon jamaah perlu melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang. Biasanya ini terjadi ketika nama calon jamaah umroh hanya mempunyai satu atau dua kata, saja. Biasanya nama pada paspor umrah terdiri dari tiga kata.
6. Paspor biasa yang lama
Bagi yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya, paspor lama harus disertakan sebagai salah satu persyaratan. Jadi jangan sampai ketinggalan, ya.
Setiap dokumen yang diajukan haruslah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada ketidaksesuaian dalam informasi atau dokumen yang diajukan, calon jamaah dapat mengalami kendala dalam proses pengurusan paspor umrah, lho.