Potret kompartemen untuk bagasi kabin (pexels.com/Magda Ehlers)
Jika bagasi terdaftar dicatat dan ditimbang saat proses checkin, maka bagasi tidak terdaftar ini kebalikannya, yaitu tidak ditimbang dan tidak dicatat. Penumpang bisa membawanya sendiri ke kabin pesawat. Nantinya, barang tersebut harus diletakkan di dalam kompartemen yang ada di atas kepala penumpang atau di bawah kursi.
Melansir dari laman resmi Garuda Indonesia, bagasi tidak terdaftar terdiri dari dua kategori, yakni bagasi kabin dan barang bawaan bebas biaya. Bagasi kabin merupakan barang-barang yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Setiap penumpang diperbolehkan membawa satu buah barang atau benda sebagai bagasi kabin, dengan ketentuan maksimal panjang 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm, dengan jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm. Berat maksimumnya adalah tujuh kilogram. Ada pula maskapai yang memberikan batas hingga 10 kilogram.
Kedua, barang bawaan bebas biaya. Selain bagasi kabin, penumpang pesawat biasanya diperbolehkan membawa satu buah barang atau benda sebagai carry on item atau barang bebas biaya. Barang ini juga boleh dibawa penumpang ke kabin dan nantinya diletakkan di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi.
Ada pun barang bawaan bebas biaya yang diperkenankan dalam penerbangan, antara lain:
- Tas komputer jinjing (laptop) atau tas tangan (purse, handbag, atau pocketbook),
- Kamera saku atau teropong,
- Payung lipat atau tongkat bantu jalan,
- Bahan bacaan dengan jumlah wajar.
- Baby stroller ukuran kabin (maksimal 36 cmx23 cmx56cm), baby basket, atau tempat duduk bayi dengan pengaman (approved car seat), serta
- Kursi roda ukuran kabin atau yang bisa dilipat, tongkat ketiak sebagai alat bantu jalan penumpang.
Nah, sekarang kamu sudah tahu perbedaan bagasi terdaftar dan tidak terdaftar di pesawat. Bawalah barang sesuai dengan aturan maskapai, supaya nantinya tidak merepotkan dirimu sendiri dan perjalananmu bakal lebih menyenangkan.