Potret kumpulan koper yang keluar dari bagasi pesawat (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
Bagasi terdaftar (checked baggage) atau bagasi yang diserahkan kepada petugas saat proses checkin wajib menjadi perhatian penumpang yang melakukan transit maupun transfer. Bagi penumpang transit yang tidak perlu turun atau ganti pesawat, bagasinya tidak perlu diambil, karena otomatis tetap berada di pesawat tersebut hingga ke tujuan akhir. Baggage tag-nya juga biasanya bertuliskan kode bandara terakhir.
Dalam kasus penumpang transfer, ada yang wajib mengambil bagasi dan ada pula yang tidak. Penumpang tidak wajib mengambil bagasi apabila maskapai yang dinaiki sama sejak berangkat hingga sampai ke tujuan akhir (kode booking-nya juga sama). Petugas handling bandaralah yang akan memindahkan bagasi penumpang dari satu pesawat ke pesawat lainnya.
Selain itu, beberapa maskapai memiliki interline baggage agreement, yaitu perjanjian kerjasama yang memungkinkan dua maskapai atau lebih untuk memindahkan bagasi terdaftar secara otomatis antar pesawat saat proses transfer. Biasanya, hal ini berlaku untuk penumpang dengan satu kode PNR (Passenger Name Record) atau kode booking.
Artinya, jika penumpang memiliki dua atau lebih tiket penerbangan dengan satu kode booking dan nantinya harus transfer, maka penumpang tidak perlu memindahkan bagasi sendiri. Namun, hal ini sebaiknya dipastikan lagi kepada petugas checkin atau petugas transfer di bandara.
Sementara itu, bagasi wajib diambil jika penumpang melakukan self-transfer, yaitu memesan dua atau lebih tiket berbeda (kode booking-nya juga berbeda). Setelah bagasi diambil, penumpang harus melakukan checkin ulang di bandara tempat transfer tersebut.
Dalam beberapa kasus, ada maskapai yang memberi catatan penumpang untuk "Collect and re-check baggage" atau "Extra check-in required" saat proses transfer, meski menggunakan maskapai yang sama untuk penerbangan lanjutan. Jika demikian, penumpang harus turun dari pesawat, mengambil bagasi, dan melakukan checkin ulang di konter bandara.