Liburan ke luar negeri sekarang terasa semakin mudah, apalagi jika negara tujuan memberikan opsi masuk yang gak terlalu ribet. Di banyak negara, pemilik paspor Indonesia harus memiliki visa untuk bisa masuk ke negara tersebut. Dua istilah yang sering muncul adalah Visa on Arrival (VoA) dan Visa Waiver. Sekilas keduanya terdengar mirip karena sama-sama membuat proses masuk ke suatu negara jadi lebih cepat dan praktis.
Namun sebenarnya kedua sistem ini punya mekanisme, syarat, dan implikasi yang cukup berbeda. Banyak traveler pemula mengira bahwa VoA dan Visa Waiver sama-sama berarti kamu bisa masuk tanpa persiapan apa pun yang bisa membahayakan di imigrasi.
Berikut perbedaan Visa on Arrival (VoA) dan Visa Waiver yang harus kamu pahami.
