30 Ribu Sumur Pengeboran Minyak Rakyat Siap Dilegalkan

- 30 ribu sumur minyak rakyat telah diverifikasi pemerintah
- Sumur tersebar di Sumatra dan Jawa Tengah, dengan penambahan data hingga 5 Agustus
- Pengelolaan sumur dilakukan oleh koperasi, BUMD, dan UMKM yang kredibel
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, jumlah sumur minyak rakyat yang telah diverifikasi pemerintah mencapai 30 ribu titik.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat koordinasi perdana dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Rapat tersebut turut dihadiri para gubernur, bupati, sejumlah menteri, perwakilan TNI/Polri, serta PT Pertamina (Persero). Menurut Bahlil, verifikasi terhadap data sumur rakyat menunjukkan jumlah yang signifikan.
"(Jumlah sumur yang sudah dipilah-pilah) ya sekitar 20 sampai 30 ribu sumur," kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (29/7/2025).
1. Sumur tersebar di Sumatra dan Jawa Tengah

Wilayah dengan jumlah sumur terbanyak berada di Sumatra Selatan (Sumsel), Sumatra Utara (Sumut), Jambi serta Jawa Tengah. Pemerintah menunggu kelengkapan data dari daerah lain untuk memperbarui jumlah sumur yang potensial dikelola.
"Jadi, tadi ada tambahan Sumatra Utara. Jadi, untuk masing-masing daerah yang lain itu kita masih menunggu informasi," kata Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung.
2. Tenggat penyerahan data hingga 5 Agustus

Yuliot menyebut, Kementerian ESDM memberikan batas waktu hingga 5 Agustus 2025 bagi pemerintah daerah untuk melengkapi data sumur minyak rakyat. Data yang masuk sebelum tenggat akan segera difasilitasi agar proses legalisasi dapat dilakukan sesuai aturan.
"Untuk eksekusi, kita minta tanggal 5 Agustus mereka sudah menyampaikan data ke Kementerian ESDM," sebutnya.
Jika hingga batas waktu tersebut belum diserahkan, maka pengelolaan akan difokuskan pada data yang sudah tersedia terlebih dahulu.
"Jadi, ya mana yang sudah ada itu kita akan fasilitas dan akan eksekusi bagaimana sumur masyarakat itu bisa mendapatkan legalitas," tambahnya.
3. Dikelola koperasi, BUMD, dan UMKM yang kredibel

Bahlil menegaskan, pengelolaan sumur minyak rakyat tidak dilakukan melalui skema kerja sama, melainkan dijalankan langsung oleh koperasi, BUMD, dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
"Itu nanti dikelola oleh koperasi, BUMD dan UMK. Tapi bukan koperasi abal-abal ya, bukan koperasi jual kerupuk, bukan ya dan bukan koperasi jual bahan pokok," tambahnya.