Apa Itu Sertifikasi K3 yang Bikin Wamenaker Pakai Rompi Oranye KPK?

- Definisi Sertifikasi K3 berdasarkan PP 50/2012.
- Pihak yang wajib melakukan Sertifikasi K3.
- Sertifikasi hanya bayar Rp275 ribu, tapi ditagih Rp6 juta.
Jakarta, IDN Times - Sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendadak jadi topik hangat yang dibicarakan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan pada Kamis (21/8/2025). KPK melakukan OTT terhadap pria yang karib disapa Noel tersebut atas dugaan pemerasan kepada perusahaan untuk membuat Sertifikasi K3 Kemnaker.
Secara definisi, Sertifikasi K3 Kemnaker merupakan proses penilaian dan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja alias K3 yang diterbitkan oleh Kemnaker. Sertifikasi ini digunakan untuk memastikan tenaga kerja atau perusahaan mempunyai pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan yang berlaku agar tercipta lingkungan kerja aman, sehat, dan produktif.
1. Definisi Sertifikasi K3 berdasarkan PP 50/2012

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3 memiliki arti segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat bekerja.
Bila mengacu pada beleid tersebut, Sertifikasi K3 Kemnaker diberikan kepada tenaga kerja atau perusahaan yang telah mengikuti pelatihan resmi dan lulus uji kompetensi K3. Adapun sertifikasi tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis Kemnaker seperti terkait Ahli K3 Umum, Operator K3, dan Petugas K3 yang masing-masing punya kualifikasi dan standar berbeda sesuai jenis industri dan tingkat risikonya.
2. Pihak yang wajib melakukan Sertifikasi K3

Di dalam PP 50/2012 dan beberapa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) juga diterangkan pihak-pihak yang wajib memiliki Sertifikasi K3. Pertama, tenaga kerja yang menangani langsung kegiatan berisiko tinggi seperti pengoperasian pesawat angkat dan angkut, boiler, atau peralatan dengan tekanan tinggi.
Kedua, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko tertentu yang diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesual Pasal 55 PP 50/2012.
Selain itu, Permenaker Nomor 5 tahun 1996 tentang SMK3 yang kemudian diperbarui dengan PP 50/2012 menegaskan, setiap perusahaan dengan potensi bahaya tinggi atau mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar wajib melaksanakan SMK3 dan menugaskan tenaga kerja bersertifikasi K3.
Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Sertifikasi hanya bayar Rp275 ribu, tapi ditagih Rp6 juta

KPK dalam konferensi pers Jumat sore menyatakan, biaya Sertifikasi K3 oleh pekerja mengalami kenaikan 20 kali lipat akibat pemerasan yang dilakukan Noel dkk. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dari hasil OTT oleh penyidik sebelumnya, didapati bahwa biaya sertifikasi K3 yang harus dibayar pekerja mencapai Rp6 juta padahal harusnya hanya Rp275 ribu.
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," ujarnya.
Setyo menjelaskan kenaikan biaya sertifikasi ini lantaran terdapat aksi pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan Sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih.
"Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," ujar Setyo.
Dia menyebut aksi pemerasan dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan kebutuhan Sertifikasi K3 bagi tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu.
"Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personil K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3," kata Setyo.