Bahlil Lantik Mantan Jaksa Jadi Dirjen Penegakan Hukum

- Dua pejabat baru di lingkup Ditjen Gakkum, antara lain Rilke Jeffri Huwae dan Ma'mun.
- Unit baru yang menangani penegakan hukum berada di bawah Menteri ESDM, sesuai Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024.
- Ditjen Gakkum memiliki fungsi perumusan kebijakan pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, serta penyidikan dan penerapan sanksi administratif maupun hukum pidana.
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ESDM pada Rabu (25/6/2025). Pelantikan digelar di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
"Kami melantik Dirjen Gakkum. Ini adalah Dirjen baru karena amanat undang-undang khususnya di minerba (mineral dan batu bara)," kata Bahlil usai pelantikan.
1. Dua pejabat baru di lingkup Ditjen Gakkum

Pejabat yang dilantik antara lain Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum). Dia sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas di Kementerian Investasi/BKPM.
Jeffri juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bangka dan Fak-fak.
Selain itu, Ma'mun yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri dilantik sebagai Direktur Penindakan Pidana di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
2. Unit baru yang menangani penegakan hukum

Ditjen Gakkum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Unit tersebut dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan bertugas menyelenggarakan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
3. Ruang lingkup tugas Ditjen Gakkum

Ditjen Gakkum memiliki fungsi antara lain perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, serta penyidikan dan penerapan sanksi administratif maupun hukum pidana.
Fungsi lainnya meliputi koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma dan standar, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, hingga pelaksanaan administrasi. Mereka juga menjalankan fungsi lain sesuai penugasan dari Menteri ESDM.