Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos Danantara Jamin Dana Nasabah Himbara dan Investasi Tak Tercampur

IDN Times - Dony OskariaHYP05779.jpg
COO Danantara, Dony Oskaria saat menjadi prmbicara di IDN Academy (IDN Times/Herka Yanis)
Intinya sih...
  • Dua PT di bawah Danantara memisahkan pengelolaan BUMN dan investasi
  • Aturan OJK sangat ketat terkait bank
  • Investasi dilakukan terpisah oleh Danantara Investment Management
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus CEO PT Danantara Asset Management (DAM), Dony Oskaria memastikan dana nasabah di bank-bank BUMN tetap aman. Dalam hal ini, Dony merespons kekhawatiran masyarakat yang menarik dananya dari bank BUMN atau Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) karena takut diinvestasikan oleh Danantara.

Dia memastikan, Danantara tidak melakukan investasi dari dana nasabah di Himbara.

"Sudah pasti tidak akan ada itu," kata Dony saat dalam acara IDN Academy yang digelar Rabu, (13/8/2025).

1. Ada dua PT di bawah Danantara yang memisahkan pengelolaan BUMN dan investasi

IDN Times - Dony OskariaHYP05654.jpg
COO Danantara, Dony Oskaria saat menjadi pembicara di IDN Academy (IDN/Herka Yanis)

Dony mengatakan, sejak awal penyusunan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN, pemerintah dan DPR RI sudah memastikan rencana investasi di Danantara tidak mengganggu pengelolaan BUMN, termasuk Himbara.

Danantara memiliki dua holding di bawahnya, yakni Holding Operasional yang berdiri dengan entitas PT DAM, serta Holding Investasi yang berdiri dengan PT Danantara Investment Management (DIM). Kehadiran dua perusahaan itu memisahkan praktik pengelolaan BUMN, dan investasi yang dilakukan Danantara.

"Ini adalah cara yang paling aman, dan tidak mungkin terjadi intervensi satu sama lain dengan membentuk dua PT. Dan dua PT ini itu sudah pasti tidak mungkin ada tercampur, karena dua-duanya itu perusahaan yang berbeda satu sama lain," ucap Dony.

2. Aturan OJK sangat ketat terkait bank

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Dony mengatakan, bank adalah korporasi yang diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, dana nasabah di bank tidak bisa digunakan untuk modal investasi oleh sebuah entitas seperti Danantara.

"OJK itu tidak pernah memungkinkan proses itu bisa terjadi. Karena di dalam OJK itu ada aturan lain mengenai pengelolaan bank. Jadi bank, mungkin kalau kita bilang bahwa highly regulated korporasi," ujar Dony.

3. Investasi dilakukan terpisah oleh Danantara Investment Management

WhatsApp Image 2025-06-30 at 11.30.02 (2).jpeg
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dony memastikan, kegiatan investasi Danantara dilakukan secara terpisah di bawah Holding Investasi atau Danantara Investment Management.

"Investasi itu PT sendiri, perusahaan yang memang total itu terpisah," tutur Dony.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us