Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani Tegaskan Penegakan Pajak Shadow Economy Tak Incar UMKM

Sri Mulyani/cbncindonesia
Sri Mulyani/cbncindonesia
Intinya sih...
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan penegakan pajak shadow economy tidak akan menyasar UMKM.
  • UMKM tetap mendapatkan keringanan pajak, dengan penerimaan pertama hingga Rp500 juta tidak dikenakan pajak.
  • Pemerintah akan terus mendorong kepatuhan baik di sektor formal maupun informal dalam pemungutan pajak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penegakan pajak terkait shadow economy tidak akan menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Untuk shadow economy kita berharap dari sisi kalau yang informal UMKM kita tetap memberikan tax break yang sangat-sangat besar," katanya dalam konferensi pers: RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025).

Dia menjelaskan, UMKM tetap mendapatkan keringanan pajak atau tax break yang besar. Penerimaan pertama hingga Rp500 juta tidak dikenakan pajak.

Sedangkan omzet hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini, menurutnya, masih berlaku dan diharapkan membuat UMKM merasa mendapatkan pemihakan.

"Kita akan lebih kepada yang illegal activity, shadow economy yang tadi disampaikan oleh Bapak Presiden. Tadi di dalam pidatonya beliau melihat banyak sekali kegiatan-kegiatan ilegal yang menyebabkan compliance itu menjadi salah satu tantangan yang sangat besar," paparnya.

Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan terus mendorong kepatuhan baik di sektor formal maupun informal, dengan memastikan perlakuan pajak sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

“Tapi kalau memang ada kemampuan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu yang akan kita terus enforce (tegakkan),” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us