Bos OJK Ibaratkan Industri Kripto sebagai Gajah, Ini Maksudnya

- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengibaratkan pengembangan industri aset kripto sebagai seekor gajah.
- Maksudnya, pengembangan industri aset kripto harus dilakukan secara bersamaan, baik dari sisi adopsi, inovasi, perlindungan konsumen, dan sebagainya.
- UU P2SK disebut sebagai alat pengembangan industri aset kripto dari semua aspek, bahkan melibatkan industri keuangan lainnya untuk mendorong inovasi.
Tabanan, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengibaratkan pengembangan industri aset kripto sebagai seekor gajah. Mahendra mengatakan pengembangan industri aset kripto tak bisa dilakukan secara terpisah, tetapi harus secara keseluruhan.
Sebagai contoh, jika pengembangannya hanya diutamakan pada adopsi aset kripto, seperti pengembangan ETF kripto, dia mengibaratkan seperti gajah dengan belalai yang sangat panjang, menyerupai ular.
"Kalau gajah yang kuat itu kan belalai. Nah ini dikembangkan, terus dikembangkan, tapi lama-lama bingung kita. Ini mau gambar gajah, atau gambar ular karena belalai kan panjang. Jadi bukan gajah yang terbentuk," kata Mahendra dalam CFX Cripto Conference 2025 yang digelar di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025).
1. Tak bisa hanya fokus pada inovasi tokenisasi

Jika pengembangan aset kripto hanya fokus pada inovasi tokenisasi dengan underlying berupa komoditas fisik, menurutnya hanya melebarkan kuping dari gajah. Sebagai informasi, inovasi tokenisasi aset kripto dengan basis underlying komoditas fisik sudah masuk dalam regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau saya mengupamakan ini karena merespons dari keinginan sektor riil untuk memanfaatkan kripto. Nah seperti yang membuka katakanlah masukan, kuping yang dikembangkan di gajah, jadi makin lama makin lebar kupingnya. Tapi gak tahu kalau kuping doang mau bikin apa," tutur Mahendra.
2. Fokus perlindungan konsumen pun harus dibarengi dengan inovasi

Begitu juga soal perlindungan konsumen. Jika fokus regulasi OJK hanya pada aspek tersebut, dia mengibaratkannya seperti ekor gajah yang terlalu panjang, dan hanya bisa digunakan untuk mengibas lalat.
"Jelas ini bagus. Karena dengan begitu fokus kepada pelindungan investor, pelindungan masyarakat dan konsumen. Tapi kalau itu semata yang dikembangkan, maka mungkin yang dikembangkan adalah seperti ekornya gajah. Makin lama makin panjang ekornya. Cuma gak tahu bikin apa, kecuali untuk ngibas-ngibas, ngusir lalat," ucap Mahendra.
Begitu juga dengan usulan pengembangan stable coin yang diibaratkannya seperti kaki gajah. Meski akan meningkatkan stabilitas industri aset kripto, menurutnya pengembangannya tetap harus dilakukan secara bersamaan dengan aspek lainnya.
"Kalau kakinya itu bisa bayangkan, seakan-akan mengembangkan stable coin. Jadi memang mapan, mantap, dikembangkan besar, lama-lama jadi pilar dia, bukan jadi kaki gajah," ujar Mahendra.
3. UU P2SK dirancang untuk kembangkan seluruh aspek industri aset kripto

Oleh sebab itu, pemerintah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurutnya, UU P2SK adalah dasar hukum dari pengembangan industri aset kripto secara komprehensif, tanpa melupakan satu aspek pun. Bahkan, dia memastikan UU tersebut juga menaungi industri keuangan lainnya yang akan mendorong inovasi dari aset kripto. Dia mengibaratkan aspek tersebut sebagai tubuh dari gajah.
"Tapi itulah yang diberikan kepada OJK. Sehingga isu mengenai prudensialitasnya, isu mengenai governance risk and compliance-nya, isu mengenai consumer protection, market conduct supervisory," ujar Mahendra.
"Kemudian itu tetap dilakukan sambil membuka suatu environment yang mendorong innovation dan creativity dari suatu digital asset keuangan yang memang kalau lihat perspektif sekarang mungkin masih di tahap awal dalam pengembangan kripto ke depan," sambung dia.