Apa Itu Khitbah? Pencari Jodoh Perlu Tahu!

- Apa arti khitbah dalam islam? Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan disertai perantara orang yang dipercayai atau langsung tanpa perantara.
- Jenis khitbah: Secara langsung dan tak langsung. Dilakukan sejak zaman nabi Muhammad SAW, seperti pada Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar r.a.
- Bagaimana hukum khitbah dalam islam? Khitbah dilakukan dengan cara pihak pria menemui orang tua atau wali perempuan. Hukum khitbah menurut Dawud Ad-Dhahiri adalah wajib.
Di dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci di antara perempuan dan laki-laki yang bertujuan membentuk keluarga dan menyempurnakan separuh agama. Cerita seseorang menuju pernikahan berbeda-beda. Uniknya, kita tidak mengetahui orang yang bersama di pelaminan.
Istilah khitbah kerap disandingkan dengan ta'aruf dan akad pernikahan. Secara urutannya, ta'aruf dilakukan sebelum khitbah dan diakhiri dengan jenjang pernikahan. Apa itu khitbah? Simak informasinya sampai selesai, ya!
1. Apa arti khitbah dalam islam?

Secara terminologi, khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan disertai perantara orang yang dipercayai atau langsung tanpa perantara. Istilah khitbah berasal dari bahasa arab yaitu khatbaha yang berarti permintaan kepada seorang perempuan untuk dinikahi.
Orang yang mengajukan khitbah disebut khatib, sedangkan perempuan yang menerima khitbah dinamakan makhtubah. Khitbah bukan syarat wajib sebuah pernikahan. Namun, khitbah diajukan untuk mengetahui calon pendamping hidupnya.
2. Jenis khitbah

Bukan hal yang baru, khitbah sudah dilakukan sejak zaman nabi Muhammad SAW. Bahkan, Rasulullah melakukan khitbah pada Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar r.a. Buku berjudul Fikih Munakahat menyebutkan jenis khitbah ada dua yaitu:
Secara langsung: permintaan khitbah yang dilakukan secara lugas dan tanpa perantara.
Secara tak langsung: pinangan dilakukan dengan bahasa kiasan atau memakai perantara orang lain.
3. Bagaimana hukum khitbah dalam islam?

Khitbah dilakukan dengan cara pihak pria menemui orang tua atau wali perempuan. Jika ada khitbah pihak pria, sebaiknya orang tua menghaturkan niat baik tersebut ke anak perempuannya supaya tidak ada paksaan dalam pernikahan. Dasar kuat mengenai khitbah tertuang dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 235.
Terjemahan: Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Q.S. Al-Baqarah:235)
Pendapat imam besar 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) menyatakan bahwa hukum khitbah tidak wajib (mubah/boleh). Namun, ada sebagian ulama yang menyarankan bahkan mewajibkan khitbah. Hukum khitbah menurut Dawud Ad-Dhahiri adalah wajib.
4. Perbedaan khitbah dan pertunangan

Apakah kamu mengira khitbah dan tunangan itu sama? Ternyata, keduanya memiliki proses yang berbeda. Khitbah terjadi ketika pihak laki-laki mengajukan lamaran ke perempuan. Selanjutnya, pihak perempuan akan meminta waktu untuk menimbang atas khitbah yang dilakukan.
Sifat khitbah belum tentu diterima oleh pihak perempuan. Jika perempuan menerima khitbah, maka status perempuan tersebut disebut dengan makhtubah (perempuan yang sudah dilamar). Namun, perempuan juga bisa menolak khitbah secara halus.
Sedangkan, pertunangan adalah acara sepasang insan yang berkomitmen untuk ke jenjang yang lebih serius (pernikahan). Biasanya, pertunangan dibarengi dengan tukar cincin. Acara yang dikemas modern ini dihadiri oleh keluarga dan teman terdekat.
5. Siapa saja orang yang boleh dikhitbah?

Apakah pria dapat meminang perempuan yang dipilihnya? Islam mengatur permasalah khitbah secara terperinci, bahkan ada persyaratan khususnya. Buku berjudul Kado Istimewa Calon Pengantin menyebutkan syarat-syarat perempuan yang dapat dikhitbah antara lain:
Status perempuan bukan istri orang lain.
Perempuan yang tidak dalam masa pinangan sah lelaki lain.
Perempuan tidak menjalani masa iddah.
Bukan hanya pria yang perlu memahami tentang urusan khitbah, tetapi perempuan juga. Kamu bisa mendalami kajian pernikahan untuk menambah pengetahuan. Siapa tahu besok giliranmu bertemu jodoh?