2 Pejabat MPR Dicecar KPK soal Gratifikasi Pengadaan Barang

- Cucu Riwayati dan Fahmi Idris diperiksa terkait pengadaan barang dan jasa di MPR.
- KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut, namun identitasnya belum diumumkan.
- Nilai gratifikasi yang diduga mencapai Rp17 miliar masih bisa berubah seiring penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Setjen MPR yakni Cucu Riwayati dan Fahmi Idris. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di MPR.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
1. Dimintai keterangan soal pengadaan barang dan jasa

Cucu merupakan mantan pejabat pengadaan, pengiriman, dan penggadaan Sethen MPR pada 2020-2021. Sedangkan Fahmi Idris merupakan Pokja UKPBJ Setjen MPR pada 2020.
"Saksi hadir. Dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus di mana perkara tersebut terjadi," ujarnya.
2. KPK tetapkan seorang tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan seorang tersangka. Tapi, identitasnya belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Namun, KPK menyebut tersangka berlatar penyelenggara negara.
3. Nilai gratifikasinya sekitar Rp17 miliar

Sejumlah saksi telah diperiksa KPK dalam kasus ini. Sejauh ini, diduga nilai gratifikasinya mencapai Rp17 miliar.
Namun, jumlah itu masih bisa berubah seiring penyidikan.