Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Rekomendasi Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Apa Saja?

6195033598113991858.jpg
Petugas haji membantu jemaah haji disabilitas di Makkah, Arab Saudi. (Media Center Haji 2025)
Intinya sih...
  • Rekomendasi pertama berkaitan dengan pola rekrutmen petugas haji, termasuk standarisasi kompetensi dan manajemen rekrutmen yang transparan.
  • Rekomendasi kedua berkenaan manajemen pemvisaan, transportasi udara, dan layanan kesehatan, serta pembentukan crisis center dalam penyelenggaraan ibadah haji.
  • Harus ada perbaikan pada layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi jemaah haji selama di Arab Saudi serta percepatan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Jakarta, IDN Times - Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M telah selesai. Hasilnya, ada lima rekomendasi perbaikan untuk penyelenggaraan haji berikutnya. Rekomendasi itu dibacakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan. Menurutnya, koordinasi antar petugas haji sudah berjalan dengan baik.

“Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji, dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jemaah terlayani dengan baik,” ujar Nugraha dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (3/8/2025).

Rakernas Evaluasi Haji 1446 H/2025 M yang berlangsung selama empat hari, 28-31 Juli 2025. Hadir, 450 peserta dari berbagai unsur, termasuk Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad.

1. Rekomendasi pertama berkaitan dengan pola rekrutmen petugas haji

WhatsApp Image 2025-06-18 at 18.41.22.jpeg
Seorang petugas haji saat melayani jemaah haji lansia yang baru tiba dari Makkah di hotel Madinah, Arab Saudi, 18 Juni 2025. (Media Center Haji 2025)

Pada setiap rekomendasi, ada sejumlah poin penjelasan. Rekomendasi pertama, harus ada perbaikan dari pola rekrutmen petugas haji yakni:

1. Menyusun pedoman standarisasi kompetensi dan melakukan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan stakeholder.

2. Melakukan uji kompetensi standar manasik kepada pembimbing ibadah di tingkat Kab/Kota.

3. Menekankan kepada KBIHU, pembimbing pada Tingkat Kecamatan/KUA dan Kab/Kota agar menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terintegrasi.

4. Mengimplementasikan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan Pemerintah Indonesia terkait prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU dan stakeholder.

5. Perbaikan manajemen rekrutmen petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter dan PHD) yang transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan petugas haji yang profesional dan handal.

6. Meningkatkan pembinaan kepada Petugas Haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) dengan menyempurnakan pola Bimbingan Teknis Petugas Haji serta melalui penilaian kinerja petugas haji yang lebih terukur dan sistematis.

7. Proses rekrutmen tenaga pendukung Mukimin dan Mahasiswa agar mengutamakan yang memiliki izin masuk ke Makkah dan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Rekomendasi kedua berkenaan manajemen pemvisaan, transportasi udara, dan layanan kesehatan, seperti:

1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kebijakan paspor jemaah haji.

2. Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pelunasan dan pemvisaan bagi jemaah haji penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

3. Sinkronisasi proses pemvisaan di dalam negeri dengan timeline yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi serta waktu pemvisaan tidak berbarengan dengan pelunasan.

4. Mengimplementasikan kebijakan pembatasan jemaah lansia diatas 70 tahun yang berhak lunas dengan ketentuan memenuhi istithaah kesehatan dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

5. Penguatan komitmen bersama dalam penerapan istitha’ah kesehatan jemaah haji.

6. Pembentukan crisis center dalam penyelenggaraan ibadah haji.

7. Melakukan kerjasama layanan kesehatan dengan instansi pelayanan kesehatan dan penyiapan gedung serta sarana/prasarana kesehatan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

2. Harus ada perbaikan pada layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi

Bus selawat untuk jemaah haji di Makkah. (IDN Times/Sunariyah)
Bus selawat untuk jemaah haji di Makkah. (IDN Times/Sunariyah)

Rekomendasi ketiga, harus ada perbaikan pada layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi jemaah haji selama di Arab Saudi:

1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait dengan pelayanan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang ditetapkan dalam Taklimatul Hajj.

2. Penerapan kebijakan terkait dengan manajemen barang bawaan jemaah haji pada saat operasional haji.

3. Pengembangan ekosistem ekonomi haji terhadap produk-produk Indonesia untuk pelayanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.

Rekomendasi keempat berkaitan dengan layanan syarikah, masyair dan aplikasi nusuk.

1. Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab terkait ketentuan layanan jemaah haji berbasis syarikah.

2. Penguatan manajemen pengawasan kinerja Syarikah untuk memastikan kesepakatan dalam kontrak berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

3. Sinkronisasi dan integrasi data siskohat dengan e-hajj.

4. Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan Syarikah terkait dengan kebijakan kartu nusuk dan memastikan kemudahan distribusi kepada jemaah haji.

5. Sosialisasi kepada jemaah haji terkait dengan update kebijakan implementasi kartu nusuk dengan memasukkan dalam materi manasik haji.

3. Melakukan percepatan penetapan BPIH

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Rekomendasi kelima, berkaitan dengan percepatan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

1. Melakukan koordinasi lebih awal dengan DPR RI dan BPKH dalam proses penetapan BPIH.

2. Proses penetapan BPIH mengacu kepada timeline penyelenggaraan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

3. Menyusun regulasi bersama dengan BPKH terkait mekanisme pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi ketetapan Pemerintah Arab Saudi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us