Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Buah Bobby Nasuition Dijanjikan 4-5 Persen Proyek Dikondisikan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menetapkan anak buah Gubernur Bobby Nasution, Topan Ginting, sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
  • Operasi tangkap tangan terkait enam proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatra Utara.
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Topan Ginting, serta melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anak buah Gubernur Bobby Nasution yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Ginting, sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ia diduga dijanjikan lima persen dari nilai proyek. Hal itu merupakan imbalan dari pengaturan proses lelang dari e-katalog di Dinas PUPR Sumut.

"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira kira ya dari 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar 8 miliaran ya itu, tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).

"Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lain oleh saudara TOP dari KIR dan RAY melalui perantara. Jadi tidak hanya melalui pemberian langsung ada yang diberikan juga mulai perantara, tadi kemudian juga ada yang diberikan melalui atau ditransfer melalui rekening," imbuhnya.

OTT KPK ini terkait enam proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar.

Tangkap tangan pertama terkait empat proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Proyek-proyek tersebut adalah:

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)

- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025

Tangkap tangan kedua terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatra Utara. Proyeknya adalah:

- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)

- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar)

"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya merupakan anak buah Gubernur Bobby Nasution. Para tersangka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us