Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Kolaka Timur Ditahan KPK Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi RSUD

Bupati Kolaka Timur tersangka KPK
Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara senilai Rp126,3 miliar. (IDN Times/Dini Sucitiningrum)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan proyek senilai Rp126,3 miliar.

Saat digiring penyidik KPK, Abdul Azis terlihat mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK, dengan kedua tangan diborgol.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu dini hari (9/8/2025).

Selain Abdul Aziz, KPK menahan empat tersangka lainnya yakni:

1. Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
2. Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
3. Deddy Karnady, pihak swasta - PT Pilar Cerdas Putra
4. Arif Rahman, pihak swasta - KSO PT Pilar Cerdas Putra.

Asep mengatakan Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 8 sampai 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ucap Asep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us