Densus 88 Tangkap 2 Teroris Diduga Perekrut dan Pendana Teror Aceh

- Densus 88 menangkap 2 terduga teroris di Aceh, ZA (47) dan M (40), dalam operasi penegakan hukum.
- ZA diduga terlibat dalam pendanaan organisasi teror, sementara M memiliki peran strategis sebagai petinggi jaringan teror di Aceh.
- Barang bukti yang diamankan berupa laptop, telepon genggam, flashdisk, serta senjata tajam yang digunakan dalam pelatihan. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif.
Jakarta, IDN Times - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam sebuah operasi penegakan hukum di Banda Aceh, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Wardhana mengatakan, penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
“Menurut keterangan awal, ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Ia diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut. Sementara itu, M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi,” ujar Mayndra.
Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit laptop, beberapa telepon genggam, flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan.
“Tim penyidik menduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok,” kata dia.
Adapun penangkapan ini adalah bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif.
“Kedua terduga saat ini sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif di. Kami juga akan mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas,” kata dia.