Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Di Sidang Hasto, Maruarar Sebut Putusan Inkrah Tak Boleh Dipersoalkan

antarafoto-pemeriksaan-saksi-ahli-di-sidang-lanjutan-hasto-kristiyanto-1750320708.jpg
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan di Sidang Hasto ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)(
Intinya sih...
  • Putusan inkrah tak boleh dipermasalahkan lagiMaruarar menjelaskan, semua isi yang ada pada putusan inkrah dapat disebut sebagai kebenaran. Sehingga tak diperbolehkan dipermasalahkan di kemudian hari.
  • Putusan inkrah mengikat semua pihakMenurut Maruarar asas Res Judicata mengukat kepada semua pihak yang disebutkan dalam perkara inkrah. Mulai dari Terdakwa, Penyidik, Penuntut Umum, Peyelidik, bahkan negara.
  • Hasto didakwa rintangi penyidikan KPKSekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun

Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Maruarar ditanya Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saudara ahli, bahwa saya ingin menanyakan dari pandangan ahli, bahwa mengenai asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap benar dan mengikat. Bisa saudara ahli sedikit jelaskan kepada kita?" tanya Ronny pada Kamis (19/6/2025).

"Res Judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan, Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, itu putusan isinya itu adalah dianggap kebenaran," jawab Maruarar.

1. Putusan inkrah tak boleh dipermasalahkan lagi

IMG-20250619-WA0158.jpg
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan di Sidang Hasto (dok.PDIP)

Maruarar menjelaskan, semua isi yang ada pada putusan inkrah dapat disebut sebagai kebenaran. Sehingga tak diperbolehkan dipermasalahkan di kemudian hari.

"Dia menjadi suatu dianggap kebenaran, tidak boleh lagi dipersoalkan ketika ada di kemudian hari, ada sesuatu masalah yang menyebabkan itu akan diangkat kembali," ujarnya.

2. Putusan inkrah mengikat semua pihak

IMG-20250619-WA0162.jpg
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan di Sidang Hasto (dok.PDIP)

Menurut Maruarar, asas Res Judicata mengukat kepada semua pihak yang disebutkan dalam perkara inkrah. Mulai dari Terdakwa, Penyidik, Penuntut Umum, Peyelidik, bahkan negara.

"Saya kira akan mengikat, dan res judicata termasuk atau seluruh isinya, diktumnya, data-data nya itu harus diterima sebagai kebenaran. Itu yang saya pahami tentang res judicata yang juga dipegang teguh dalam jurisprudensi Mahkamah HAM Eropa juga," ujarnya.

3. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK dan

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us