Di Sidang Hasto, Maruarar Sebut SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan UU

- Proses penggeledahan wajib ikuti UU
- Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK
- Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai saksi yang meringankan dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
Dalam keterangannya di persidangan, Maruarar menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) suatu lembaga tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang dari sisi konstitusi. Hal itu ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy.
“Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang undang dari sisi konstitusi?” tanya Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
“Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa,” jawab Maruarar.
1. Proses penggeledahan wajib ikuti UU

Maruarar menilai, apabila masih ada keraguan mengenai aturan tersebut, bisa dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan karena akan memengaruhi keabsahan alat bukti.
“Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga pak, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang barang dari seorang katakanlah calon terdakwa tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ,” jelasnya.
“Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan dia adalah buah pohon beracun,” imbuhnya.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.