Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diperiksa KPK, Lisa Mariana Akui Terima Uang Ridwan Kamil untuk Anak

5A42A1B6-7A88-4FB6-8CEA-210E6904452A.jpeg
Lisa Mariana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Selebgram Lisa Mariana selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023.

Lisa mengaku menjalani pemeriksaan selama dua jam. Namun ia lupa berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik.

“Hari ini sudah selesai, saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB, Ridwan Kamil ya,“ kata Lisa usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (22/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Lisa mengaku menerima aliran uang dari Ridwan Kamil untuk anaknya.

“Saya tidak bisa sebutkan nominalnya, kan buat anak saya,” ujar Lisa.

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam pemeriksaan ini Lisa digali keterangannya soal aliran dana non-budgeter yang ada di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank pembangunan daerah (BPD) tersebut.

"Di mana kalau kita melihat konstruksi dari perkara di BJB ini kan terkait dengan pengadaan iklan ya, yang kemudian sebagian anggaran digunakan untuk dana non-budgeter, yang kemudian KPK terus mendalami dari dana non-bujeter itu peruntukannya untuk apa, peruntukannya untuk siapa," jelas Budi, beberapa waktu lalu.

KPK pun telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025 lalu. Namun belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

Mereka ialah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan BJB Widi Hartoto (WH).

Berikutnya, pengendali dari agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising (BSCA) dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE), Suhendrik, dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dalam prosesnya, pemasangan iklan melalui perusahaan agensi periklanan. Dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung sejak 2021 hingga 2023.

BJB menyalurkan uang untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online sekitar Rp409 miliar. Dari jumlah itu, dialirkan untuk pendanaan iklan lewat enam agensi periklanan, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

Atas perbuatannya, Yuddy dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us