Dua Pindad Anoa Bersiaga di Kejagung, Ada Apa?

- 2 panser TNI bersiaga di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung dan Gedung Satgas PKH.
- Kehadiran panser terkait pengamanan sekretariat PKH, bukan terkait upaya penggeledahan yang dilakukan polisi.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak dua Pindad Anoa 6x6 terlihat bersiaga di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung dan Gedung Satgas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa (5/8/2025).
Pantauan IDN Times pukul 13.00 WIB, kedua rantis itu sudah terparkir berhadap-hadapan. Beberapa personel TNI AD juga telihat bersiaga di sekitaran gedung, di antaranya menenteng senjata laras panjang.
Kehadiran Anoa ini baru pertama kali terlihat di Kejagung selama Satgas PKH beroperasi di Kejagung. Lalu, ada apa TNI AD menghadirkan kendaraan tersebut di Kejagung?
1. Kejagung sebut TNI AD melakukan pengamanan di Sekretariat PKH

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengatakan, kehadiran panser itu adalah hal wajar karena terkait pengamanan sekretariat PKH.
“Pengamanan sekretariat PKH kan di dalamnya ada TNI juga,” kata Anang kepada IDN Times.
2. Bertepatan setelah informasi upaya penggeledahan Jampidsus

Kehadiran Anoa ini bertepatan setelah adanya informasi upaya penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025) malam.
Namun demikian, Anang membantah pengerahan panser ini berkaitan dengan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh polisi itu.
“Gak ada (kaitannya),” ujar Anang.
Bahkan, ia pun menegaskan, informasi upaya penggeledahan yang digagalkan TNI itu adalah hoaks.
“Gak ada itu, hoaks,” ucap dia.
3. Penjelasan TNI

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan, penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus.
Hal itu merupakan bagian dari tugas yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku,” kata Kristomei kepada IDN Times.
Dia memastikan, setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum.
“TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku. TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” ujar dia.