Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Tak Bisa Dipakai Saat Penyelidikan

IMG-20250619-WA0162.jpg
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan di Sidang Hasto (dok.PDIP)
Intinya sih...
  • Teori hukum Ragnok sering disalahpahami
  • Dinamika hukum bisa melahirkan perubahan
  • Pasal 21 UU Tipikor tidak berlaku untuk penyelidikan

Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai saksi yang meringankan dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.

Dalam keterangannya di persidangan, Maruarar menilai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

“Saya kira kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan,” ujar Maruarar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Maruarar menjelaskan, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana bertentangan dengan asas legalitas yang mengharuskan kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan hukum.

Oleh karena itu, perluasan makna “penyidikan” menjadi “penyelidikan” dinilai tidak sesuai.

1. Teori hukum Ragnok sering disalahpahami

IMG-20250619-WA0158.jpg
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan di Sidang Hasto (dok.PDIP)

Maruarar menyebut, sering terjadi salah kaprah dalam memahami teori hukum Ragnok. Teori hukum Ragnok terdiri dari tiga elemen yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

“Kalau keadaan tidak tertahankan lagi, maka baru kita bergeser sedikit bahwa kepastian itu bisa digeser melihat unsur keadilan, tetapi kalau itu tidak ada masalah seperti itu, tidak bisa digeser, kepastian hukum itu menjadi yang utama dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu,” ujarnya.

2. Dinamika hukum bisa melahirkan perubahan

antarafoto-pemeriksaan-saksi-ahli-di-sidang-lanjutan-hasto-kristiyanto-1750320708.jpg
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan di Sidang Hasto ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)(

Maruarar mengatakan, dinamika hukum bisa melahirkan perubahan. Namun, hal itu hanya sah dilakukan apabila kepasatian hukum menimbulkan ketidakadilan.

“Stability itu adalah kepastian, tetapi kalau tidak tertahankan lagi kepastian itu menimbulkan ketidakadilan baru sedikit digeser dia, itulah maka ada perubahan hukum. Tetapi kalau memang itu tidak merupakan sesuatu hal yang mutlak dan apalagi kalau itu bertentangan dengan hak asasi yang diatur di dalam konstitusi kita, itu tidak diperkenankan,” ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us