Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugatan 55 Warga Desa Kohod Terkait Pagar Laut Ditolak PN Jakpus

Pagar laut tangerang
Pagar Laut di Tangerang, Banten (kkp.go.id)
Intinya sih...
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan 55 warga Desa Kohod terkait pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
  • Tergugat dalam perkara ini termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod, serta turut tergugat PT Agung Sedayu Group.
  • Majelis Hakim menyatakan gugatan citizen lawsuit tidak memenuhi syarat formil karena notifikasi tidak dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan dan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan 55 warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.

"Menerima eksepsi para tergugat dan turut tergugat tentang notifikasi, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Juru Bicara PN Jakpus, Purwanto S Abdullah, dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod, serta turut tergugat PT Agung Sedayu Group.

Putusan diketok pada Selasa (12/8/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, dengan anggota Sunoto dan Arlen Veronica.

Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara Rp1.012.000.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan gugatan citizen lawsuit tidak memenuhi syarat formil.

Adapun syarat formil yang dimaksud adalah pemberian kepada para Tergugat seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan. Namun, faktanya tak seperti itu.

"Faktanya, gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025. Sedangkan notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025," jelas Purwanto.

"Turut Tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us